QRIS Usaha Kecil Dibebankan Biaya 0,3 Persen, Respon dari Pedagang Beragam
Biaya QRIS di balik penggunaan layanan
Bank Indonesia (BI) menetapkan mulai 1 Juli 2023 sistem pembayaran menggunakan QRIS akan dibebankan biaya layanan.
BI tak lagi menggratiskan QRIS dengan menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) jadi 0,3 persen bagi mercant usaha dengan skala mikro.
BI: tidak boleh dibebankan pada pelanggan
Namun Bank Indonesia menegaskan bahwa para pelaku bisnis skala mikro ini tidak boleh membebankan biaya MDR kepada para pembeli yang menggunakan QRIS.
Mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Berdasarkan aturan tersebut penyedia barang dan/atau jasa dilarang membebankan kepada pengguna jasa.
Respon beragam dari sejumlah pedagang
Sejumlah pedagang mengungkapkan respon mereka terkait kebijakan baru tersebut.
Seperti misalnya keterangan pedagang usaha mikro yang diwawancarai oleh sejumlah media.
“Selama ini potongannya enggak ada dari aplikasi (QRIS), terus nanti ada potongan, ya kita keberatan. Kita kan mau enggak mau harus naikin harga juga,” kata seorang Pedagang Siomay di Aji seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.
“Nggak ada masalah sih karena ini QRIS mempermudah, lebih banyak manfaatnya,” kata seorang Pedagang Fried Chicken Agung di Kebayoran Lama seperti yang dikutip dari detikcom, Rabu 5 Juli 2023.
—
Let uss know your thoughts!
-
Meta Secara Resmi Rilis Aplikasi Threads yang Siap Saingi Twitter
-
Pemain Timnas Putri Indonesia Zahra Muzdalifah Resmi Gabung ke Klub Jepang Cerezo Osaka Yanmar Ladies
-
Dalam 30 Menit Ada 1 Juta Orang Lebih Antri Presale Tiket Taylor Swift di Singapura
-
Bali Mundur sebagai Tuan Rumah, World Beach Games Tahun Ini Batal Digelar
Courtesy of ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso