PUBG Haram Di Aceh! Komunitas Gamer, Atlet Gamer Hingga Netizen Beri Tanggapan
Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh telah mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown’s Battleground atau PUBG.
Fatwa Haram PUBG ini juga menimbulkan tanggapan kontra khususnya para komunitas game di Aceh. Rizal salah satu anggota Komuntias Ruang Game Aceh, mengatakan dirinya kecewa dan tidak semua orang yang bermain PUBG itu berdampak negatif.
Jadi ini kami para gamers sangat berharap bisa berdiskusi dan mencari solusi bersama. Jika PUBG haram harus ada game sejenis PUBG lain yang halal, karena tidak semua orang yang bermain PUBG itu berdampak negatif, contohnya dari anggota komunitas Ruang Game Aceh malah sudah pernah juara turnamen PUBG di Dubai,” ujar Rizal.
Salah satu Chief Executive Officer dari Tim Rex Regum Qeon, Andrian Pauline yang merupakan pemilik dari tim eSports Professional Indonesia juga merasa sedih dengan munculnya fatwa haram PUBG. Dilansir dari ANTARA, Ia mengatakan bahwa masih banyak sisi positif dari bermain game bahkan bisa juga menjadi sumber pencaharian.
“Banyak gamer berhasil yang bantu ekonomi keluarga, gamer yang masih ikut kompetisi tapi edukasi juga tetap berjalan,” kata Andrian, menambahkan bahwa gim masih punya stereotipe buruk di mata sebagian masyarakat.
Ia berpendapat salah satu alasan di balik salah paham mengenai PUBG adalah adanya gegar budaya mengenai permainan itu.
“Saya merasa ini culture shock, orang tidak paham lalu merasa ini salah,” ujarnya.
Selain itu netizen Twitter juga memberikan tanggapan mengenai fatwa haram PUBG yang telah dikeluarkan oleh Majelis Perwakilan Ulama Aceh.
pubg haram? pemainnya dihukum cambuk?
why God? why is there so much stupid people in my country?— oalah (@iskiharz) June 22, 2019
lmaoooo PUBG is haram in Aceh. dafuq is wrong with this country?
— nda. (@ndxlicious) June 22, 2019
Ketika MPU Aceh ngeluarin fatwa kalo main PUBG itu haram.
Player PUBG Be like : pic.twitter.com/fDBtN3GDis
— FADIL. (@itufadil) June 20, 2019
Fatwa tersebut telah ditetapkan dalam sidang paripurna, Rabu, 19 Juni 2019, di Aula Gedung MPU Aceh, dikarenakan PUBG dinilai mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi mempengaruhi perilaku. Potensi yang dimaksud dapat membuat orang menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya bagi yang memainkan game ini.
Dilansir dari Liputan6, Wakil Ketua Majelis Permusyarwaratan Aceh Ulama Tgk. Faisal Ali, mengatakan fatwa haram ini juga menerjunkan beberapa Ahli IT, psikologi karena alasan-alasan terciptanya kebingrasan, mengajarkan perkelahian, kekerasan, kebrutalan, dan penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
“Setelah kita kaji dengan berbagai para ahli. Ahli IT, psikologi. Karena alasan-alasan terciptanya kebingrasan, mengajarkan perkelahian, kekerasan, kebrutalan, penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. Gim PUBG dan sejenisnya, haram dimainkan,” terang Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali
Dalam fatwa tersebut, Majelis Perwakilan Ulama Aceh memberi rekomendasi agar pemerintah memblokir permainan PUBG dan sejenisnya. Rekomendasi ini sebagai eksekusi dari fatwa haram yang telah dikeluarkan.
“Melakukan pengawasan terhadap anak-anak kecil agar tidak memainkan gim itu. Orang tua mengawasi. Lembaga pendidikan. Ada rekomendasi sebagai pendukung terhadap fatwa keharaman PUBG dan sejenisnya,” kata Faisal.
What are your thoughts? Is it good or bad? Share your thoughts on the comment sections down below.