PSSI Bakal Gugat Mata Najwa, Perkara Identitas Wasit Pengatur Skor
Demi mendapatkan identitas wasit pengatur skor pertandingan yang tampil di Mata Najwa, PSSI berencana menempuh jalur hukum.
Ahmad Riyadh, selaku Ketua Komite Wasit PSSI menyatakan kalau rencana tersebut mereka buat setelah terbongkarnya kasus pengaturan skor di kompetisi sepakbole Indonesia lewat acara tersebut.
Dalam program berjudul ‘PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini’, oknum wasit yang memakai nama samara Mr. Y itu mengaku kalau praktik pengaturan skor juga terjadi di Liga 1 2021-2022, melansir Detik.
PSSI cari identitas pengatur skor, tempuh jalur hukum
Riyadh pun mengaku, PSSI akan mengambil langkah hukum untuk mendapatkan data wasit yang mengaku menerima suap terkait tugasnya ‘mengatur skor’.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data keterangan dan bukti sebagai bahan pengajuan hukum perdata maupun pidana. Ia mempertanyakan, “Apakah prinsip-prinsip jurnalistik sudah dilakukan dengan benar dalam program tersebut? Nanti akan kami uji semuanya nanti.”
Ia menganggap, menyembunyikan orang yang salah juga merupakan sebuah pelanggaran.
Banyak yang menganggap kalau kerahasiaan sumber di Mata Najwa adalah hal yang benar
Di sisi lain, ada yang menganggap bahwa upaya hukup perdata dan pidana dari PSSI ini kurang tepat. Pasalnya, kerahasiaan sumber yang Mata Najwa lakukan sudah sesuai dengan hak tolak pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang oers.
UU Tentang Pers Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 10 menyebutkan, Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus mereka rahasiakan.
Walau begitu, PSSI tetap akan berupaya membuka Hak Tolak tersebut.
“Iya, nanti prosedurnya melalui dewan pers, atau melalui apapun, kita lalui semuanya.” jelasnya.
—
Baca juga: