Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Abaikan Protokol Kesehatan, Disanksi Masuk ke Peti Mati

Abaikan Protokol Kesehatan, Disanksi Masuk ke Peti Mati

Pelanggar protokol kesehatan covid-19 di Jakarta Timur siap-siap jalani sanksi ini

Dengan kasus covid-19 yang masih meningkat, sejumlah daerah di Indonesia kian kreatif untuk menekankan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Salah satunya seperti yang terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Untuk menghukum warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, sebuah peti mati dipersiapkan sebagai tempat merenung.

Dengan hukuman tersebut, mereka diharapkan dapat merenungkan dampak yang mereka mungkin timbulkan ketika mengabaikan protokol kesehatan covid-19.

Satpol PP Jakarta Timur menerapkan sanksi yang tidak lazim bagi pelanggar PSBB atau yang tidak mengenakan masker. Pasalnya, bagi pelanggar akan dimasukkan ke dalam peti mati.

Baca juga: Ma’ruf Amin: Target Vaksin (Covid-19) Tersedia Pertengahan 2021

Masuk peti mati, sanksi alternatif pelanggar protokol kesehatan

Mereka yang pelanggar aturan PSBB dan protokol kesehatan diharuskan untuk masuk ke peti mati selama 1 menit. Sanksi tesebut pun akan diberlakukan selama beberapa hari kedepan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Perlu diketahui, pilihan sanksi bagi pelanggar selain kerja bakti dan denda Rp 250 ribu, yakni merenung di peti mati agar pelanggar lebih jera.

Menurut Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jakarta Timur, Budi Novian, hal ini diyakini bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Sebab berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pelanggaran masker itu hanya membayar denda dan melakukan kerja sosial,” ucapnya, dilansir dari Liputan 6.

Untuk menjaga kebersihan, peti mati tersebut pun sudah disemprotkan dengan cairan disinfektan.

(via Medcom)
(via Medcom)

Salah seorang pelanggar, Abdul Syukur mengatakan demi mempersingkat waktu, dia memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.

Saya juga berat di sini, di peti mati. Tapi enggak apa-apa supaya contoh ke yang lain biar enggak ngalamin yang sama. Yang lain biar kapok istilahnya jangan sampai melanggar. Saya juga menyesal,” tutur dia, dilansir dari Republika.

Baca juga: Positif Covid-19, Mempelai Pria Harus Terpisah 5 Meter dari Pengantin Ketika Menikah

Tingkat kesembuhan covid-19 di Indonesia

Meski jumlah kasus covid-19 di Indonesia terbilang masih cukup tinggi, ternyata tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Indonesia di atas rata-rata dunia. Saat ini tingkat kesembuhan di Indonesia mencapai 128.057 kasus atau 72,1% yang lebih baik dan masih di atas rata-rata dunia sebesar 69,97%.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ia menjelaskan bahwa daerah dengan persentase kesembuhan tertinggi, berada di Sulawesi Tengah (90,78%), Kep. Bangka Belitung (90,79%), Nusa Tenggara Timur (88,14%), Gorontalo (86,87%) dan Bali (85,76%).

Apa pendapat lo tentang sanksi masuk peti mati untuk pelanggar protokol kesehatan ini? Tell us what you think in the comments below!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id