Pro Kontra Check in Hotel di Aturan RKUHP, Para Pelaku Bisnis Merespon Kontra
Gaduh soal check in hotel
Check in hotel kini menjadi sebuah keresahan yang ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan aturan pada salah satu poin, yang ada dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi terbaru.
Hal yang menjadi ramai adalah karena ancaman hukuman pidana untuk para pasangan yang belum sah dalam pernikahan, namun check in hotel.
Respon kontra dari para pengusaha
Munculnya ancaman hukuman pidana bagi para pasangan yang belum sah dalam ikatan pernikahan menimbulkan beragam respon.
Poin aturan RKUHP satu ini menuai respon positif, juga respon yang negatif.
Salah satu respon negatif yang timbul, bersumber dari para pelaku bisnis di sektor pariwisata dan perhotelan.
Para pelaku usaha tentunya khawatir, ancaman hukum pidana ini akan turut mempengaruhi jumlah kedatangan tamu di hotel atau beberapa penginapan lainnya.
Jika jumlah kedatangan tamu di penginapan menurun karena diberlakukannya poin aturan di RKUHP ini, pasti hal tersebut akan turut mempengaruhi pemasukan mereka.
Para pelaku bisnis di sektor terkait melihat bahwa dampak yang ditimbulkan dari adanya larangan check in hotel bagi pasangan yang belum menikah ini, tidak akan bagus bagi kelancaran bisnis mereka.
Khususnya bagi tamu asing. Hampir semua turis asing yang berwisata ke Indonesia, check in hotel di kamar yang sama walaupun bukan pasutri.
“Bagi turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama. Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” seperti yang ditulis oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam keterangannya pada Minggu (23/10) kemarin.
Ranah privasi?
Meski begitu, para pelaku bisnis mengklaim bahwa mereka memahami aturan pidana perzinahan ini. Namun mereka menilai ada beberapa hal yang tidak bisa dicampuri karena menyinggung ranah privasi.
Ranah privasi inilah yang menjadi salah satu permasalahan yang disorot bagi beberapa pihak yang merespon negatif mengenai aturan ini.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata para pelaku bisnis yang tergabung dalam Apindo.
—
What are your thoughts? Let uss know!
-
Elephant Kind Rilis ‘Rockstar’ yang Menandakan Era Baru dalam Zona Baru
-
Taylor Swift Rilis Album Kesepuluhnya “Midnights” hingga Itzy dengan Pre-release Single “Boys Like You”
-
Ghibli Park Segera Dibuka, Tawarkan Konsep Taman Hiburan yang Berbeda
(Image: via Unsplash)