Presiden Jokowi Umumkan 6 Program Jaring Pengaman Sosial untuk Atasi COVID-19
Respon pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat lapisan bawah
Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan 6 program yang merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapis bawah dalam menghadapi wabah virus corona.
Keenam butir tersebut pun difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat.
Di poin pertama, Jokowi meningkatkan jumlah penerima PKH ( program penanggulangan kemiskinan) dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Besaran manfaatnya dinaikkan 25 persen.
“Misalnya ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif April 2020,” kata Presiden Jokowi.
Kebijakan kedua, soal kartu sembako. Di butir ini, Preiden Jokowi menjelaskan bahwa jumlah penerimanya akan dinaikkan menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen (dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu). Bantuan ini akan diberikan selama sembilan bulan.
Di butir ketiga, Presiden Jokowi menyoal tentang kartu prakerja, yang anggarannya dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama empat bulan ke depan,” katanya.
Keempat, terkait tarif listrik. Pelanggan listrik 450 Va yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020.
Sementara itu, pelanggan 900 Va yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen atau membayar separuh saja untuk periode bulan yang sama
Antisipasi kebutuhan pokok menjadi fokus butir kelima. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk operasi pasar dan logistik.
Keenam, Presiden Jokowi menringankan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar.
“OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku April ini. Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital, seperti WA, saya rasa itu.”
Apakah keenam program ini udah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat? Yuk diskusiin di kolom komen!