PPKM Level 4: yang Sudah Vaksin Boleh ke Mal
Meski PPKM Level 4 masih diperpanjang, Anies mengizinkan warganya yang sudah vaksin pergi ke mal
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus. Namun ia memperbolehkan masyarakat yang ingin pergi ke mal dengan syarat udah vaksin.
Tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Covid-19. Warga bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Selama aturan PPKM Level 4 berlaku, memang pusat perbelanjaan atau mal tutup sementara. Namun untuk toko sektor esensial-kritikal masih tetap buka.
Meski begitu, semua aturan ini juga beriringan dengan catatan jam operasional pusat perbelanjaan dibatas hanya sampai pukul 20.00 WIB. Juga kapasitas pengunjung yang hanya boleh 50%, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksin COVID (minimal dosis pertama),” begitu isi Kepgub Anies.
Daftar kegiatan dengan syarat wajib vaksin
Selain mal, ada juga deretan kegiatan lain yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat. Seperti perhotelan non-karantina, supermarket, salon, warteg, mal, peribadatan, dan moda transportasi.
Dalam aturan gubernur, kegiatan perhotelan non-karantina boleh beroperasi. Namun dengan syarat pekerja dan tamu hotel harus sudah vaksin. Adapun ketentuan untuk hotel hanya boleh beroperasi satu shift dengan kapasitas 50 persen staf. Kemudian 10 persen pelayanan administrasi dengan prokes ketat.
Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, dan salon juga diizinkan buka dengan syarat sudah vaksin. Untuk jam operasional kegiatan ini juga belum ada perubahan, masih dengan pembatasan hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari boleh buka sampai 15.00 WIB.
Sama halnya berlaku untuk warteg dan restoran, pekerja dan pengunjung wajib sudah vaksin. Dengan jam operasional hanya sampai 20.00 WIB maksimal 3 orang dan waktu makan 20 menit saja.
Aturan tersebut juga berlaku untuk restoran yang ada dalam gedung atau mal. Selanjutnya, untuk kegiatan peribadatan, Anies lebih menganjurkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kemudian untuk moda transportasi, kendaraan umum maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dengan prokes ketat. Over all, semua kegiatan di atas boleh dilaksanakan dengan syarat sudah vaksin.