PPKM Jakarta Naik Jadi Level 2, Begini Aturan-Aturannya!
Mulai hari ini, PPKM di Jakarta berlanjut, dan statusnya naik jadi level 2.
“Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari.” bunyi salah satu poin dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Sebelumnya, Jakarta masih berstatus level 1. Bahkan, pemerintah pun sudah menginstruksikan sekolah untuk melakukan PTM 100 persen.
Dengan status PPKM level 2 ini, begini peraturan terbarunya!
Situasi pandemi di Jakarta, ramai kasus Omicron
Naiknya status level PPKM di Ibu Kota dari level 1 ini terjadi seiring terdeteksinya kasus Covid-19 varian Omicron yang kian bertambah.
Melansir Kompas, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menyebut ada 162 kasus Omicron di Ibu Kota. Lebih parahnya, ratusan kasus ini tak menghentikan warga Jakarta untuk melakukan perjalanan luar negeri.
Setidaknya, 90 dari 162 kasus Omicron yang ada di Jakarta berasal dari warga yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri.
Untuk itu, Riza meminta agar setiap orang yang terpapar Covid-19, khususnya mereka yang punya riwayat perjalanan bisa mematuhi peraturan karantina oleh pemerintah pusat.
Bukan cuma spesifik kasus Omicron, pasien aktif Covid-19 pun bertambah. Sejak Natal kemarin, kasus aktif di Jakarta terhitung 377 orang, kini per 3 Januari 2022 bertambah jadi 694 orang.
Peraturan PPKM level 2 di Jakarta
Dengan naiknya status PPKM di Jakarta ke level 2, ada beberapa penyesuaian peraturan yang berdasarkan keputusan Mendikbud Ristek Menag, Menkes, dan Mendagri.
Kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah vaksin. Sementara itu, sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 20-75 persen. Terakhir, sektor kritikal boleh beroperasi maksimal 100 persen kapasitas.
Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Mal pun jam operasionalnya terbatas sampai pukul 21.00, dengan kapasitas 50 persen. Bioskop boleh buka dengan kapasitas 70 persen.
Untuk restoran maupun kafe di lokasi terbuka maupun di dalam mal, boleh beroperasi hingga jam 21.00. Sementara, resto dan kafe yang beroperasi malam harus tutup jam 00.00 dengan kapasitas 50 persen.
Namun demikian, belum ada kepastian mengenai kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Pasalnya baru Senin kemarin pemerintah menginstruksikan untuk melakukan PTM 100 persen.
—
Baca juga: