Positivity Rate Indonesia Tembus 18,1 Persen, Terpaut Jauh dengan Ambang Batas WHO
Positivity rate masih meningkat
Positivity rate Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Hal ini diungkapkan tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Perlu diketahui, positivity rate adalah persentase perbandingan antara jumlah kasus positif warga terinfeksi virus corona dengan jumlah tes yang dilakukan.
Saat ini, Indonesia sudah mencapai angka 18,1 persen, terpaut cukup jauh dengan ambang batas yang ditetapkan WHO yang hanya sebesar 5 persen.
Baca juga: 5 Mural Pemecah Rekor Dunia: Ada yang Habiskan Hingga 850 Ribu Liter Cat!
Positivity rate Indonesia meningkat dari 13,81 persen menjadi 18,1 persen
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku menyebutkan bahwa angka tersebut sangat tinggi.
“Hal ini sangat berbahaya. Positivity rate yang tinggi hanya dapat ditekan melalui kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” jelas Wiku.
“Saya meminta masyarakat untuk terus patuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat, protokol kesehatan adalah kewajiban.”
Baca juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Warga Indonesia!
Berbagai peraturan baru untuk tekan penyebaran covid-19
Jelang Natal dan tahun baru 202, sejumlah daerah mulai memberlakukan peraturan baru untuk menekan tingkat penyebaran covid-19.
Sebagai contoh, kota Surabaya melarang penjualan terompet tahun baru.
“Saya khawatir, nanti pasti dicoba-coba ditiup (terompet) kemudian ganti, kan risiko penularannya besar sekali. Jadi karena itu kami imbau tidak ada yang jualan terompet,” kata wali kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Karena adanya peraturan tersebut, Risma pun akan menugaskan tim yang akan merazia penjual terompet. Risma juga mengajak masyarakat unuk melaporkan penjual terompet ke Command Center 122.
“Pasti kita ada razia, penindakannya sesuai dengan Perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, kota Jakarta memberlakukan larangan buat pegawai Ibukota untuk keluar kota. Peraturan ini berlaku untuk semua PNS DKI dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov.
Ia juga menekankan ketentuan kerja di kantor, dengan membatasi kapasitas pegawai yang berkantor maksimal 50 persen.
Tak cuma menyoal pembatasan perjalanan ke luar kota, Instruksi Gubernur juga menegaskan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan kafe hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Peraturan tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.
Sementara untuk bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB. Di luar tanggal tersebut, batasan jam operasional mal, restoran dan kafe paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB.