Polisi Amankan Terduga Pedofil yang Gunakan Game Freefire untuk Memancing Anak-Anak
Ada 11 korban aksi predator anak lewat game Freefire
Seorang yang diduga pedofil asal Kalimantan Timur diamankan polisi karena diduga memancing anak-anak lewat game Freefire.
Menurut pihak kepolisian, sosok berinisial S tersebut telah berhasil melecehkan 11 anak perempuan di bawah umur dengan modus tersebut.
Baca juga: Ninja Xpress Dukung Pelaku UKM, Hadirkan Proyek Kolaborasi Bareng Saint Barkley
Tawarkan mata uang Freefire
S berusia 21 tahun. Ia pertama kali jadi incaran polisi setelah dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada bulan Agustus lalu.
Menurut pihak kepolisian, S melancarkan aksinya dengan menawarkan Diamonds, mata uang di game tersebut, untuk ditukarkan dengan foto dan video selfie porno.
Sebelas korbannya berusia 9 hingga 17 tahun dan berdomisili di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
“Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban-korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut,” katanya Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
“Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus.”
Baca juga: Cina Larang Influencer dan Seleb untuk Pamer Kekayaan di Media Sosial
Ancaman hukum
Sebanyak empat dari sebelas korban telah diidentifikasi dan akan dimintai keterangan oleh kepolisian. Sementara itu, identitas tujuh korban lainnya masih belum diketahui.
Dari kejadian yang dilakukan oleh tersangka S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar.