Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Amankan Terduga Pedofil yang Gunakan Game Freefire untuk Memancing Anak-Anak

Polisi Amankan Terduga Pedofil yang Gunakan Game Freefire untuk Memancing Anak-Anak

Ada 11 korban aksi predator anak lewat game Freefire

Seorang yang diduga pedofil asal Kalimantan Timur diamankan polisi karena diduga memancing anak-anak lewat game Freefire.

Menurut pihak kepolisian, sosok berinisial S tersebut telah berhasil melecehkan 11 anak perempuan di bawah umur dengan modus tersebut.

Stephen Colbert Facepalm GIF - StephenColbert Facepalm GIFs | Giphy, Facepalm  gif, Socially awkward

Baca juga: Ninja Xpress Dukung Pelaku UKM, Hadirkan Proyek Kolaborasi Bareng Saint Barkley

Tawarkan mata uang Freefire

S berusia 21 tahun. Ia pertama kali jadi incaran polisi setelah dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada bulan Agustus lalu.

Menurut pihak kepolisian, S melancarkan aksinya dengan menawarkan Diamonds, mata uang di game tersebut, untuk ditukarkan dengan foto dan video selfie porno.

Sebelas korbannya berusia 9 hingga 17 tahun dan berdomisili di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban-korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut,” katanya Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus.”

Baca juga: Cina Larang Influencer dan Seleb untuk Pamer Kekayaan di Media Sosial

Ancaman hukum

Sebanyak empat dari sebelas korban telah diidentifikasi dan akan dimintai keterangan oleh kepolisian. Sementara itu, identitas tujuh korban lainnya masih belum diketahui.

Dari kejadian yang dilakukan oleh tersangka S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar.

No One Is Above The Law GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id