Polisi Akan Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Mulai 1 September
Polda Metro Jaya mulai terapkan sanksi tilang pada 1 September
Pada Jumat, 1 September 2023 hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang terbukti tidak lolos uji emisi.
Sebelum sanksi tilang resmi diberlakukan per hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi ke jalanan sejak beberapa hari lalu.
Langkah yang diambil setelah berkoordinasi dengan Dinas LH
Penerapan kebijakan sanksi tilang bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi ini, dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya.
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, 1 September 2023.
Nominal sanksi tilang untuk pengendara yang tak lolos uji
Penerapan kebijakan ini sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Undang-Undang tersebut setiap pengendara seperda motor yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.
Di sisi lain, pengendara mobil yang terbukti tidak lolos uji emisi, pelanggar akan kena tilang senilai Rp500 ribu.
Polisi akan berpatroli dan mengecek secara acak
Dalam wawancaranya bersama CNN Indonesia, Kamis, 31 Agustus 2023 Doni Hermawan mengatakan dalam penerapannya polisi yang bertugas untuk melakukan patroli bakal melakukan pengecekan secara acak pada kendaraan yang melintas di sekitar lokasi patroli.
“Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu, atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” ucap Doni.
—
Let uss know your thoughts!
-
Korea Selatan Alami Fenomena Anak Muda yang Lebih Pilih Jadi Pengangguran
-
Jokowi Minta Perguruan Tinggi Dirikan Jurusan yang Bahas Topik Polusi dan Perubahan Iklim
-
BBM Jenis Pertalite Bakal Dihapus dan Diganti Pertamax Green 92 pada 2024
-
KAI Sampaikan Permintaan Maaf Usai LRT Jabodebek Alami Sejumlah Gangguan
Courtesy of ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra