Polantas Dilarang Lakukan Razia
Optimalkan ETLE
Polantas dilarang lakukan razia atau penindakan secara stasioner, mereka diminta untuk mengoptimalisasi penindakan lewat ETLE.
Adapun larangan itu diterbitkan dalam surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Aturan tersebut diteken oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dan ditunjukan kepada jajaran polisi lalu lintas (Polantas).
Dilarang lakukan razia
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi di Jakarta, Jumat (19/5), tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengutip Antara.
Aturan tersebut juga memerintahkan Polantas mengoptimalkan penindakan secara humanis dengan pemanfaatan ETLE.
Selain itu jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah untuk pengadaan sistem ETLE.
Optimalisai dan minimalisir pelanggaran
Lebih lanjut aturan juga merinci bentuk pelanggaran yang tidak tercakup dalam sistem ETLE serta beberapa yang beberapa yang menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.
Sebut saja berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Selanjutnya ada juga menerobos lampu merah (traffic light), tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.
Siapkan sanksi
Sandi meminta masyarakat untuk andil melaporkan pelanggaran praktik penindakan lalu lintas di lapangan.
Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.
“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujar Sandi.
—
Let us know your thoughts!