PN Tangerang Kabulkan dan Catatkan Perkawinan dari Pasangan Beda Agama
Perkawinan beda agama umumnya tak bisa dilakukan di Indonesia
Seperti yang diketahui, perkawinan beda agama tidak boleh dilakukan di Indonesia.
Namun, tidak dengan kasus perkawinan beda agama yang belum lama ini disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pasangan beda keyakinan yang menikah di Singapura
Pada 13 Oktober 2022 lalu, permohonan dari pasangan suami istri yang berinisial AD dan CM diajukan ke PN Tangerang.
Permohonan tersebut diajukan dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.
Melasir dari situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, pasangan suami istri AD dan CM telah resmi menikah pada 8 Juni 2022 lalu.
Perkawinan beda agama tersebut dilaksanakan di Gereja Bukti Batok Presbyterian Church, Singapura.
Telah resmi menjadi pasangan suami istri, pernikahan mereka resmi tercatat di Kantor Pencatatan Perkawinan di Regidtry of Marriages Singapore atau Negara Republik Singapura.
Permohonan dikabulkan dan perkawinan yang terdaftar
Permohonan yang diajukan pada 13 Oktober 2022 lalu, akhirnya dikabulkan.
“Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon,” demikian bunyi putusan pengabulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Tidak sampai di situ saja, majelis hakim PN Tangerang juga memberi perintah kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, untuk secara resmi mencatat pernikahan beda keyakinan dari pasangan AD dan CM.
Setelah itu, perkawinan dari pasangan beda keyakinan tersebut akan dicatatkan ke dalam Registrasi Pencatatan Perkawinan.
“Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan,” demikian putusan tersebut.
—
What are your thoughts? Let uss know!
-
Anak Muda Nggak Mau Jadi Guru?
-
Resesi Seks: Jumlah Pernikahan dan Kelahiran Terendah dalam Sejarah Korsel dan Jepang
-
Demo di Shanghai: Jurnalis Asing Ditangkap, Dipukul dan Ditendang saat Meliput
Image via Unsplash