Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PN Tangerang Kabulkan dan Catatkan Perkawinan dari Pasangan Beda Agama

PN Tangerang Kabulkan dan Catatkan Perkawinan dari Pasangan Beda Agama

Perkawinan beda agama umumnya tak bisa dilakukan di Indonesia

Seperti yang diketahui, perkawinan beda agama tidak boleh dilakukan di Indonesia.

Namun, tidak dengan kasus perkawinan beda agama yang belum lama ini disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pasangan beda keyakinan yang menikah di Singapura

Pada 13 Oktober 2022 lalu, permohonan dari pasangan suami istri yang berinisial AD dan CM diajukan ke PN Tangerang.

Permohonan tersebut diajukan dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.

Melasir dari situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, pasangan suami istri AD dan CM telah resmi menikah pada 8 Juni 2022 lalu.

Perkawinan beda agama tersebut dilaksanakan di Gereja Bukti Batok Presbyterian Church, Singapura.

Telah resmi menjadi pasangan suami istri, pernikahan mereka resmi tercatat di Kantor Pencatatan Perkawinan di Regidtry of Marriages Singapore atau Negara Republik Singapura.

man and woman holding hands
via Unsplash

Permohonan dikabulkan dan perkawinan yang terdaftar

Permohonan yang diajukan pada 13 Oktober 2022 lalu, akhirnya dikabulkan.

“Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon,” demikian bunyi putusan pengabulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Tidak sampai di situ saja, majelis hakim PN Tangerang juga memberi perintah kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, untuk secara resmi mencatat pernikahan beda keyakinan dari pasangan AD dan CM.

Setelah itu, perkawinan dari pasangan beda keyakinan tersebut akan dicatatkan ke dalam Registrasi Pencatatan Perkawinan.

“Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan,” demikian putusan tersebut.

brown wooden tool on white surface
via Unsplash

What are your thoughts? Let uss know!

Image via Unsplash

 

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id