Platform E-commerce Bakal Dikenakan Bea Materai Rp 10.000, Bagaimana Penerapannya?
E-commerce dikenakan Bea Materai T&C
Pemerintah akan mengenakan Bea Materai pada E-commerce untuk syarat dan ketentuan tertentu.
Bea Materai T&C adalah aturan penggunaan yang harus disetujui oleh pengguna platform, agar mereka bisa menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.
Syarat dan ketentuan tersebut berupa hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, dan jaminan tertentu.
Nantinya ketika pengguna layanan sudah menyetujui syarat dan ketentuan, maka mereka harus menggunakan materai elektronik, yang berarti dikenakan bea materai Rp 10.000.
Jadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam transformasi digital
Rencana penerapan hal ini dilakukan sesuai dengan landasan yang ada di dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
“Alasan pengenaan Bea Materai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nielmaldrin Noor, pada Sabtu (11/6).
Saat ini, belum ada keputusan lebih lanjut mengenai kepastian kapan implementasi hal ini akan dilakukan.
Namun menurut Neil, otoritas pajak masih terus melakukan pembahasan dengan seluruh pihak dan stakeholder mengenai rencana penerapan Bea Materai T&C ini.
Dianggap tidak tepat untuk diterapkan saat ini
Walaupun rencana ini dilakukan sesuai dengan landasan yang ada di dalam Undang-Undang, tetapi ternyata aturan ini juga dinilai tidak tepat untuk dilakukan pada kondisi saat ini.
Peneliti Center for Indonecian policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menyayangkan rencana kebijakan ini, termasuk untuk platform e-commerce.
“Ada tiga hal yang saya soroti di sini. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah,” tuturnya.
“Apalagi sampai saat ini tidak banyak sosialisai maupun pemberitaan mengenai e-materai, termasuk mengenai tata cara penggunaannya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea materai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.
Minimnya sosialisasi dianggap akan menyebabkan penolakan tidak hanya dari e-commerce, namun juga masyarakat sebagai pengguna.
Sehingga, diharapkan pemerintah memberikan informasi yang mendalam mengenai biaya operasional dan manfaatnya sebelum peraturan ini benar-benar ditetapkan.
What do you think? Let us know!
-
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Scan QR Code
-
Rilis Peta Digital, GrabMaps Siap Jadi Pesaing Google?
-
Warga Jakarta yang Mau Berangkat Haji Harus Nunggu 55 Tahun
Top image via Unsplash