Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PHRI Kontra Soal Larangan Check In Hotel Bagi Pasangan Belum Menikah yang Tambah Daftar Penolakan

PHRI Kontra Soal Larangan Check In Hotel Bagi Pasangan Belum Menikah yang Tambah Daftar Penolakan

PHRI tambah daftar penolakan

PHRI DIY atau Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan pihak mereka yang kontra terhadap aturan check in hotel.

Sebelumnya para pelaku bisnis menolak adanya salah satu poin aturan di Pasal 415 RKUHP soal larangan check in hotel bagi pasangan yang belum menikah.

Pada Selasa, 25 Oktober 2022, PHRI DIY join the club! Hal ini turut menambah daftar penolakan terhadap salah satu poin aturan di RKUHP tersebut.

Bukan hanya PHRI Yogyakarta tapi seluruh Indonesia

Room hotel GIF on GIFER - by Kigore
via GIFER

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tegas menolak rancangan undang-undang tersebut.

Sebenarnya dalam hal ini tidak hanya PHRI di Yogyakarta saja yang kontra, namun PHRI di seluruh Indonesia.

Menuru Deddy tujuan dibuatnya aturan check in hotel sebenarnya baik. Yang menjadi masalah adalah dirinya khawatir sejalan dengan berjalannya aturan tersebut, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi.

“PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat,” kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, pada Selasa (25/10) kemarin.

Aturan check in hotel ancam penurunan kunjungan

Overcrowded A Hotel Room GIFs - Get the best GIF on GIPHY
via Giphy

Kontra yang akan ditimbulkan adalah adanya pressure dari pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.

Khususnya untuk tamu turis mancanegara. PHRI melihat bahwa kunjungan dari tamu mancanegara masih stagnan. Sejauh ini baru mampu menyentuh angka 30 persen di DIY.

Jika aturan check in hotel tersebut resmi diterapkan, maka presentase keterisian kamar hotel akan semakin menurun bahkan anjlok.

“Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang,” ujar Deddy menambahkan.

What are your thoughts? Let uss know!

(Image: via Netflix) – Midnight in Paris

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id