Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petisi Penolakan RKUHP Telah Ditandatangani Sebanyak 495 Ribu Orang

Petisi Penolakan RKUHP Telah Ditandatangani Sebanyak 495 Ribu Orang

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mendapat penolakan yang cukup masif untuk para masyarakat Indonesia. Bahkan penolakan besar yang terjadi di Indonesia sampai petisi dengan judul “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR”.

Petisi yang dituliskan oleh Tunggal Pawestri ini telah ditanda tangani sekitar 495 ribu orang dengan total yang harus dicapai 500 ribu tanda tangan.

Dalam petisi tersebut, Tunggal Pawestri mengatakan DPR dan pemerintah mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang tidak dimasuk akal, yang dimana DPR hendak mengesahkan revisi RKUHP.

Petisi penolakan RKUHP ini sudah dimulai sejak dua tahun yang lalu dan sebelumnya berhasil membuat DPR menunda pengesahan RKUHP. Namun jelang habisnya masa jabatan DPR 2014-2019, parlemen berencana mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat, sehingga Tunggal kembali menggalang dukungan masyarakat untuk menggagalkan pengesahan RKUHP.

“DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP,” ujar Tunggal dalam petisinya change.org/semuabisakena.

Poin – Poin Yang Disoroti Dalam Petisi

Penulis petisi juga menjelaskan siapa saja yang bisa mendapat ancaman penjara dan denda jika RKUHP disahkan seperti

  • Korban perkosaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1))
  • Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta 
  • Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya (Pasal 419) → bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan
  • Pengamen (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
  • Tukang parkir (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
  • Gelandangan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
  • Disabilitas mental yang ditelantarkan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
  • Jurnalis atau netizen (Pasal 218) → bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
  • Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan “petugas berwenang” dan akan didenda Rp. 1 juta (Pasal 414, 416)
  • Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya→dipenjara 1 tahun (Pasal 417)
  • Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk “kewajiban adat” kalau dianggap melanggar “hukum yang hidup di masyarakat” (Pasal 2 jo Pasal 598)
  • Selain poin – poin diatas, Tunggal juga menjelaskan bahwa RKUHP justru malah meringankan beban para koruptor menjadi 2 tahun.

“Terus ya soal koruptor, hmmm, di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun! (Pasal 604)” tulis Tunggal di petisi.

“Banyak banget pasal bermasalah di RKUHP, antara lain mengkriminalisasi korban perkosaan yg terpaksa aborsi serta pelarangan edukasi alat kontrasepsi. Yuk, kita dorong terus agak RKUHP gak jadi disahkan! #SemuaBisaKena #TundaRKUHP #tundademisemua. @daranasution_

Hanya Presiden Jokowi Yang Bisa Menolak RKUHP

Hasil gambar untuk jokowi
Source: Fajar.co.id

Dirinya meminta untuk Presiden Jokowi mendengarkan suara rakyat-rakyat yang katanya didengar.

“Katanya suara rakyat didengar, coba pak dengarkan suara rakyat jelata ini. Presiden @Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna @DPR_RI. #SemuaBisaKena – Tandatangani Petisi! http://chng.it/Lt9xvKM8 lewat @ChangeOrg_ID. @panggilakutian

Tunggal juga mengajak publik untuk menandatangani dan menyebarkan petisi agar Presiden Jokowi bisa menolak untuk menyetujui RKUHP yang sangat bermasalah tersebut.

“Waktu kita tidak banyak. Kita tidak bisa biarkan DPR dan pemerintah meloloskan pasal-pasal yang mengancam kelompok rentan dan termarjinalkan. Mereka mestinya mendengarkan suara penolakan ini dan mengambil waktu lebih lagi untuk membahasnya,” kata Tunggal.

Tunggal mengajak segala lapisan masyarakat untuk menolak RKUHP ini karena dapat mengancam semua orang.

“Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, semua orang terdekat kita, #SEMUABISAKENA”, tandasnya.

Support her by sign the petition “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR” here.

 

Image Source: [Harianaceh]

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id