Petani Rumput Laut Indonesia Menang Atas Gugatan Tumpahan Minyak Terbesar di Australia!
Sebanyak 15.000 petani rumput laut Indonesia akhirnya memenangkan gugatan atas tumpahan minyak terbesar di Australia. Sebab, kejadian inilah yang membuat mereka kehilangan mata pencaharian.
Dalam Pengadilan Federal, perusahaan di balik tumpahan minyak di Australia itu mengatakan akan bertanggung jawab atas semua kerusakan.
Kejadian Tumpahnya Ribuan Barel Minyak di Amerika Utara
Tahun 2009 silam, terjadi tumpahan minyak terbesar di Australia Utara. Saking besarnya, tumpahan minyak tersebut meracuni dan merusak budi daya rumput laut dari petani Indonesia.
Lebih dari 15.000 petani rumput laut telah mengajukan gugatan dan mengklain bahwa tumpahan minyak itu yang telah menghancurkan mata pencaharian mereka. Daniel Sanda sebagai perwakilan kelompok ini melawan perusahaan minyak, PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd.
Baca juga:
-
Mike Portnoy Puji Deden Noy, YouTuber Indonesia yang Main Drum Galon
-
Pizza Dealer, Nikmati Pizza Raksasa Ala New York di Jakarta Selatan!
Pada Pengadilan Federal, perusahaan minyak tersebut dituduh lalai dalam mengoperasikan sumur Montara dengan aman. Tak hanya merusak kehidupan rumput laut, tapi juga mengganggu ekosistem bawah laut lainnya.
Diketahui ladang minyak itu terletak di 250 km barat laut pantai Australia Barat dan 700 km dari Darwin. Ladang tersebut memuntahkan minyak dan gas ke Laut Timor, sekitar 250 km tenggara Pulau Rote, NTT, Indonesia.
Petani Rumput Laut Indonesia Menang Gugatan Tumpahan Minyak
Sebagai perwakilan kelompok petani rumput laut Indonesia, Daniel Sanda mengatakan bahwa tumpahan minyak tersebut telah menghilangkan keuntungan mereka sebesar Rp 739 juta selama enam tahun.
Campuran minyak dan dispersan kimia yang terkandung di dalamnya menghancurkan tanaman dan industri rumput laut untuk tahun itu dan tahun-tahun setelahnya.
Namun, keputusan akhir dikatakan bahwa Sanda mendapat Rp 253 juta, setelah menerapkan diskon 40 persen karena ketidakpastian pendapatannya. Jumlah ganti rugi itu juga ditetapkan berdasarkan penemuan bahwa tidak ada kerugian pendapatan yang terjadi pada 2013.
Alhasil, PTTEP Australasia menerima kalau mereka lalai dalam mengoperasikan sumur tersebut. Tapi, mereka berpendapat kalau pihak perusahaan minyak tidak punya kewajiban untuk menjaga para petani.
_
Gimana menurut Lo?