Perusahaan Ini Terapkan Peraturan Denda Bagi Karyawan yang Ganggu Karyawan Lain saat Cuti
Perusahaan Ini Punya Peraturan yang Jarang Diterapkan
Sebuah perusahaan di India punya peraturan yang jarang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Salah satunya adalah denda jika ganggu karyawan cuti.
Selain peraturan denda, perusahaan satu ini juga mengijinkan karyawan mereka untuk leave group di kantor ketika mengambil cuti.
Baca juga:
Anak SD dari NTT Bawa Pulang Juara 1 Matematika, Kalahkan 7000 Siswa Seluruh Dunia
Denda Rp18 Juta Jika Mengganggu Cuti Karyawan Lain
Mengutip dari World of Buzz, berdasarkan laporan dari CNBC TV18, perusahaan Dream11 yang berupa sebuah media olahraga yang dikelola oleh Harsh Jain dan Bhavit Seth.
Mereka menjalankan aturan denda bagi siapapun yang ganggu karyawan yang sedang mengambil cuti.
Nominal denda yang ditentukan oleh Dream11 adalah 100.000 rupee, yang jika dikonversi ke dalam rupiah sekitar Rp18,9 juta.
Baca juga:
Meteorit yang Ditemukan 11 Tahun Lalu Ternyata Berpotensi Lacak Kehidupan Purba di Mars?
Jumlah Cuti dan Alasan dari Pihak Kantor
Alasan dari pihak perusahaan menerapkan peraturan tersebut karena Dream11 memberikan karyawan kesempatan untuk sepenuhnya terlepas dari beban di kantor.
Sementara itu durasi periode cuti yang diijinkan oleh perusahaan itu juga tidak main-main, yakni hingga tujuh hari.
“Kami memberi anggota tim kesempatan untuk sepenuhnya terputus dari semua pekerjaan kantor, percakapan terkait, dan kolega selama seminggu. Ya, tujuh hari seminggu penuh tanpa tekanan kerja,” tulis perusahaan olahraga tersebut di sebuah unggahan LinkedIn.
Baca juga:
Mulai Diteliti, Jepang Berencana Wujudkan Listrik Tenaga Salju di Masa Depan
—
Let uss know your thoughts!
-
Mensos Risma Keluarkan Surat Edaran untuk Respon Fenomena Mengemis di TikTok
-
Larangan Merokok saat Berkendara Sebenarnya Telah Diatur oleh Undang-Undang?
-
‘Autobiography’ Pulang ke Tanah Air Usai Perjalanan Panjang ke Berbagai Festival Film Dunia
Image via Unsplash