Perlukah Golput Dikampanyekan?
Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung pada tanggal 17 April 2019 mendatang, namun masih banyak orang yang masih bingung dalam menentukan pilihan mereka, khususnya pemilih baru. Diatara kebingungan tersebut ada juga yang sudah memantapkan diri untuk tidak memilih calon presiden (capres) baik nomor satu atau dua. Yang cukup vokal dalam menyuarakan Golongan Putih (Golput) adalah Lini Zurlia. Dari cuitan Twitter-nya ia mengemukakan kekecewaannya terhadap pilihan yang ada.
Ia juga menjelaskan kekecewaannya terhadap pihak oposisi dan petahana dalam thread Twitter-nya.
#SayaGolput
Kamu? pic.twitter.com/umv5sRzwpl— Lini Zurlia (@Lini_ZQ) March 28, 2019
Hak untuk tidak memilih atau Golput memang dilindungi oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), UUD 1945, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, apakah ada hukum pidana bagi siapapun yang mengkampanyekan atau mengajak Golput?
Dalam UU 8 tahun 2012 ada beberapa pasal terkait dengan partisipasi pemilih, namun setidaknya ada 2 pasal yang jelaskan tentang ancaman bagi yang mengajak orang golput. Kurang lebih begini ketentuannya:
Pasal 292: “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,”
Pasal 301 ayat 3: “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”
Jadi intinya, kalo mau Golput ya gapapa, tapi jangan ngajak-ngajak. Jangan lupa cari informasi sebanyak-banyaknya supaya bisa menentukan pilihan sendiri, bukan karena ikut-ikutan. Berikut ini adalah rekomendasi video yang dapat mencerahkan pikiran atau seenggaknya bisa membantu memutuskan pilih nomer 1 atau 2 atau nggak sama sekali. Watch the video below.
(Source: Medium)