Perempuan Ini Naik Motor Masuk Tol, Ikut Tap Kartu Elektronik! Bakal Didenda?
Tetap santai, perempuan naik motor masuk Tol, tetap tap kartu elektronik juga!
Kejadian seorang perempuan yang gak ada takut-takutnya naik motor masuk tol ini terekam oleh akum @dashcamindonesia.
Melansir dari CNN, Manager Area JMTO wilayah tol dalam kota, Soedjiatmo Bismack Purba mengungkapan kejadian ini terjadi pada gerbang tol Angke 1, Jalan Tol Dalam Kota, Selasa (20/04), sekitar pukul 17.01 WIB.
Sambil mengenakan kaos dan helm, dengan santainya perempuan ini mengeluarkan kartu elektronik untuk membayar tol. Setelah memasukkan kembali kartu elektroniknya ke dalam tas, ia lanjut meluncur setelah pintu tol terbuka.
Sontak unggahan ini menimbulkan berbagai macam respon dari warganet. “Wkwkwk, yang penting bayar,” komentar akun mhafidzmu.
Baca juga: Mortal Kombat Kalahkan Jumlah Penonton Godzilla vs Kong, Ini Penjelasannya!
Aturan kendaraan masuk jalan tol
Bismarck mengatakan pihaknya lagi berkordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut peristiwa ini.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP, Bambang Krisnady menyebut berdasarkan aturan, ruas jalan tol cuma untuk kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini merujuk pada Pasal 38 atau 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sehingga, pemotor yang melintas pada ruas jalan tol akan kena sanksi sebagaimana dalam pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam aturan ini, pelanggar mendapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda Rp 3 juta paling banyak
Gak cuma itu, pelanggar ini juga kena lapisan pasal yang lain. Merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar juga mendapat sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Nasrullah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan perempuan naik motor masuk tol ini.
Apalagi, larangan kendaraan roda dua masuk tol juga diperuntukan bagi keselamatan pengendara itu sendiri.
“Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih,” kata Nasrullah.
-
Rating Oscar 2021 Jadi yang Terburuk Sepanjang Sejarah
-
Nekat Mudik ke Madiun, Bekas Penjara Angker Siap Jadi Tempat Isolasi Selama 14 Hari!
-
Toa Masjid Sudah Diatur Kemenag, Kok Kerap Jadi Masalah?
–
Nah, kalo udah gini gimana? panik ga? panik lah masa engga!