Perayaan Valentine Dilarang, Disdik Depok Keluarkan Edaran
Diterbitkan sejak 9 Februari
Larang perayaan Valentine, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day yang jatuh pada 14 Februari.
Dilansir dari CNNIndonesia surat tersebut bernomor 421/690/Sekret-2023, adapun surat tersebut diterbitkan pada 9 Februari 2023.
Baca juga: Satelit Misterius Rusia Meledak, Hasilkan Sampah Antariksa yang Baru Bisa Diangkat 100 Tahun Lagi
Larangan perayaan Valentine bagian dari upaya pembangunan karakter
FYI, halaman resmi Pemkot Depok menyebut penerbitan edaran itu merupakan sebagian upaya pembangunan karakter peserta didik.
Tidak lupa juga untuk menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang disebut bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.
Dalam edaran itu, Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal diminta menghimbau peserta didik tidak merayakan hari ‘kasih sayang’.
Baca juga: Squid Game versi ‘Reality Show’ Besutan Netflix Disebut Tidak Manusiawi
Diminta lakukan pencegahan
“Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan,” dikutip dari website resmi Pemkot Depok, Senin (13/2).
SE itu bahkan memenita sekolah menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai budaya Indonesia.
Sekolah diharapkan terlibat aktif dalam mengambil langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Valentine yang dilakukan siswa.
—
Let us know your thoughts!
-
Penting Gak Penting: Kado Valentine Selain Bunga dan Cokelat!
-
Lagu Cinta yang Nggak Bikin Cringe untuk Rayakan Valentine’s Day
-
Valentine Ternyata Dulunya ‘SEREM’