Perayaan Natal 2020 Dibatasi Pemprov DKI Jakarta? Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Perayaan natal 2020 di DKI Jakarta tengah dikaji pemprov
Natal 2020 berkemungkinan tak bisa dirayakan di gereja. Pandemi lagi-lagi jadi biang keladinya.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta pun masih mengkaji izin perayaan hari raya Natal dan tahun baru. Hal ini dikonfirmasi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
“Kami akan diskusikan, pelajari. Dari pengalaman kemarin akan kami evaluasi lebih baik lagi,” ucap Riza, dilansir dari Kompas.
Baca juga: Disneyland Tutup Karena Pandemi, Pria Ini Bangun Roller Coaster Sendiri di Halaman Rumah
Perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021 harus sesuai regulasi
Menurut Riza, jika perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021 diizinkan, maka penyelenggaraannya harus sesuai dengan regulagi yang berlaku.
Peserta gelaran tersebut harus dibatasi untuk mencegah kerumunanan. Protokol kesehatan juga tentunya diperkuat. Namun sebisa mungkin semua aktivitas dilakukan dari rumah secara virtual untuk menekan intensitas aktivitas di luar ruang.
“Semua mengacu pada regulasi yang ada, UU dan ketentuan yang ada, dan perda yang ada. Nanti semua akan diatur sesuai dengan aturan yang ada,” tutur dia.
Sebagai catatan, berdasarkan data yang dihimpun dari corona.jakarta.go.id, jumlah kasus positif Corona di Jakarta tercatat 119.633. Sebanyak 110.221 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh.
Tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Jakarta saat ini mencapai 92,1 persen. Sementara itu, total orang meninggal dunia karena terpapar covid-19 sebanyak 2.445 ribu atau 2,1 persen.
Baca juga: Laze Rilis Album Penuh Kedua Bertajuk “Puncak Janggal”
Jika melanggar
Larangan berkerumun sudah tata aturan wajib ibu kota sejak pandemi masuk Jakarta.
Meski begitu, warga setempat masih kerap bandel dengan menggelar berbagai acara yang memicu kerumunan.
Salah satu contoh segarnya adalah acara yang diselenggarakan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Gelaran itu memicu kerumunan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Karenanya, penyelenggara pun disanksi berupa denda dengan nominal tertinggi Rp 50 juta. Jika pelanggaran tersebut diulangi lagi, maka denda yang dikenakan bisa bertambah dua kali lipat, menjadi Rp 100 juta.
-
Pangeran Charles Rambah Bisnis Fashion, Diklaim Mampu Bertahan Seumur Hidup
-
Black Panther 2 Tak Akan Hadirkan “Chadwick Boseman”
-
Burger King Jepang Perkenalkan “Burger Jelek”
–
Setuju kah lo jika perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021 dilarang? Tell us what you think in the comments below!