Peraturan-Peraturan Nataru yang Harus Lo Tau: Dilarang Cuti, Ngerayain Tahun Baru Hingga Main Petasan
Nataru 2022: dilarang pesta hingga pembatasan kapasitas bioskop
Jelang Nataru, pemerintah Indonesia menetapkan sejumlah peraturan buat publik untuk mencegah kerumunan dan penyebaran covid-19.
Peraturan tersebut menyoal tentang sejumlah hal, dari soal larangan hura-hura hingga pembatasan kapasitas bioskop!
- Dilarang hura-hura
Pertemuan berskala besar akan dilarang di malam tahun baru.
Yang diperbolehkan hanya kumpul keluarga yang hanya terdiri dari 10-15 orang.
Selain itu, hura-hura apalagi pawai yang menimbulkan kerumunan juga dilarang. Saat ini Kapolri tengah menyiapkan aturan tersebut.
- Nggak boleh main petasan
Bukan cuma hura-hura, main petasan juga akan dilarang. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Sama dengan peraturan dilarang hura-hura, saat ini peraturan larangan main petasan juga tengah diatur.
“Kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan Protap oleh Pak Kapolri,” jelasnya.
- Pembatasan kapasitas bioskop
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pembukaan bioskop selama periode Natal dan tahun baru.
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- ASN dilarang cuti
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Meski begitu, ada beberapa pengecualian yang meliputi cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting.
- Sekolah dilarang memberikan libur tambahan
Pemerintah mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Libur khusus yang dimaksud, menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, merupakan hari libur di luar yang ditetapkan pemerintah yakni pada 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022. Dengan demikian, pemerintah diminta tidak memberikan tambahan dari hari libur yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.