Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan KPU Direvisi, Konser Musik Dilarang untuk Kampanye!

Peraturan KPU Direvisi, Konser Musik Dilarang untuk Kampanye!

Akhirnya! KPU larang gelar konser musik untuk kampanye Pilkada 2020.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia sempat diresahkan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan menggelar konser musik dalam rangka kampanye Pilkada 2020. Bahkan sempat ada petisi untuk menolak hal tersebut.

Menanggapi hal itu, KPU pun akhirnya merevisi PKPU 10/2020 dengan menerbitkan PKPU 13/2020. Apa isinya?

PKPU 13/2020

konser musik
via Kabar Kampus

Peraturan ini merupakan revisi dari PKPU 10/2020 dimana di dalamnya masih disebutkan bahwa kandidat Pilkada 2020 diizinkan untuk menggelar konser musik, pentas seni, sampai panen raya dalam rangka kampanye.

Nah, akhirnya KPU telah sadar akan bahayanya menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona ini. Maka dari itu, KPU langsung menerbitkan PKPU 13/2020.

Dalam aturan tersebut, semua kegiatan kampanye yang sebelumnya diizinkan langsung dilarang demi keselamatan banyak orang. Mulai dari melakukan rapat umum, pentas seni, olahraga, perlombaan, bazar, sampai konser musik dilarang dilakukan.


Bunyi Pasal 88C PKPU 13/2020 yang terbaru, ini aturan yang telah ditetapkan KPU:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;
b.
kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.


Kegiatan yang Diizinkan untuk Kampanye Pilkada 2020

KPU
via Antara News

Sementara itu, pada Pasal 57, KPU menjelaskan bentuk kampanye apa saja yang boleh dilakukan paslon di Pilkada 2020. Mulai dari pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, sampai penayangan iklan kampanye di media massa.

Dengan diubahnya Peraturan KPU selama Pilkada ini, diharapkan tidak semakin memperparah angka penyebaran virus corona di Indonesia.

_

Akhirnya KPU sadar dan langsung gerak cepat sebelum terlambat. Synchronize dan WTF aja mau mengalah dengan keadaan, masa hanya untuk hajatan parpol malah diperbolehkan.

Gimana tanggapan Lo?

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id