Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai 12 Agustus!

Peraturan Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai 12 Agustus!

Peraturan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mula 12 Agustus mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan ganjil-genap kembali diterapkan untuk menggantikan penyekatan PPKM yang akan dibuka pada beberapa titik.

Penyeketan dibuka satu titik, dari surat Kepala Dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada pemberlakuan ganjil-genap,” tutur Riza seperti dilansir Kompas, Selasa (10 Agustus).

Pertauran Ganjil Genap berlaku mulai pukul 06.00 – 20.00

“Nanti akan ada patroli 24 jam di 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli,” imbuh Riza.

Lebih lanjutnya Riza menyebut bahwa ganjil-genap merupakan bentuk pengendalian mobilitas warga di masa PPKM Level 4 setelah penyekatan di buka.

Jadi upaya pengendalian dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga,” imbuhnya.

Adapun delapan ruas jalan yang akan diperlakukan ganjil-genap adalah ;

  • Jalan Sudirman
  • Jalan Thamrin
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gatot Subroto

STRP tetap berlaku, gage tidak berlaku untuk kendaraan roda dua

Seperti dlansir Detik, kendati ganjil-genap berlaku, STRP tetap menjadi persyaratan.

“STRP tetap jadi persayaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik, dan hanya 8 titik pengendalian mobilitas,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya. Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (8 Agustus).

Sambodo menjelaskan pergantian kebijakan itu dilakukan demi efektivitas kerja polisi di lapangan.

Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Salah satu alasan ya untuk efektivitas. Dengan ganjil-genap, maka anggota dengan mudah mengawasai bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dia melaksanakan mobilitas,” tuturnya.

Kendati demikian, untuk diketahui, peraturan ganjil-genap tidak akan berimbas bagi para pengendara sepeda motor.

Inget 12 Agustus sudah berjalan tuh peraturan ganjil genap, jangan sampai lupa!