Penyu Terbesar di Dunia Ada di Kalimantan, Begini Bentuknya
Penyu terbesar di dunia alias penyu belimbing belum lama ini berhasil ditemukan di pesisir pantai di kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sebagaimana disampaikan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), fenomena tersebut termasuk sesuatu yang langka.
Kemunculan penyu terbesar di Dunia adalah hal langka
“Kemunculan penyu belimbing sebagai penyu terbesar di dunia ini sangat langka terjadi. Pantai Paloh merupakan tempat peneluran yang biasa didominasi oleh penyu hijau,” tutur Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari, dikutip dari CNNIndonesia.
Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dengan panjang lengkung karapas 174 cm, lebar karapas 114 cm, dan lebar jejak 194 cm didapati tengah menggali lubang untuk bertlur di pantai Sungai Belacan oleh petugas enumerator dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak dan para mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL) Program Studi Ilmu Kelautan, Universitas Tanjungpura.
Keduanya disebutkan sedang melakukan monitoring dan pendataan penyu saat menemukan fenomena langka tersebut.
Tari juga menjelaskan pantai Paloh dengan panjang 63 km itu termasuk dalam kawasan konservasi daerah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Paloh dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat.
“Penyu punya peran penting dalam ekosistem laut. Keberadaannya menjadi salah satu indikator kesehatan suatu perarian. Kemunculan jenis penyu belimbing dengan ciri khas karapasnya yang juring-juring menyerupai belimbing ini sangat jarang terjadi. Apalagi rute jelajahnya yang sangat tinggi antar negara bahkan benua,” imbasnya.
Adapun kejadian penyu belimbing mendarat dengan kondisi hidup dan memeti ini adalah yang pertama kali terjadi pada tahun 2021 di Pantai Peneluran Penyu Paloh.
Dilindungi secara penuh oleh pemerintah, status penyu masuk dalam daftar merah
Untuk diketahui, semua jenis penyu untuk saat ini telah dilindungi secara penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Selain itu status penyu juga masuk ke dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Appendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Dengan demikian makan diperlukan upaya konservasi sesuai dengan eraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.