Penyintas Covid-19 Gejala Ringan Nggak Harus Nunggu 3 Bulan untuk Vaksin, Sekarang Sebulan Cukup
Kemenkes sekarang kasih lampu hijau untuk para penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang untuk vaksin sebulan setelah sembuh.
Sementara itu, untuk mereka yang bergejala berat harus tetap dengan jeda tiga bulan pasca sembuh Covid-19.
Sebelumnya, semua penyintas harus tunggu setidaknya tiga bulan seblum vaksin. Alasannya, karena antibodi tubuh masih cukup selama tiga bulan pasca sembuh.
Kemenkes bolehkan penyintas Covid-19 vaksin sebulan setelah sembuh
Siti Nadia Tarmizi, dari Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, bilang kalau ketetapan baru itu tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/1/2524/2021.
Hal ini juga Nadia sampaikan lewat konferensi persnya Rabu malam di channel YouTube Sekretariat Presiden. “Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang, vaksinasi dengan jarak minimal sebulan setelah sembuh.” katanya.
“Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan jarak waktu minimal tiga bulan setelah sembuh,” lanjutnya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes itu pun berharap seluruh dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota, serta pelayanan kesehatan bisa mengikuti aturan terbaru ini.
Aturan vaksin sebelumnya harus jeda tiga bulan pasca covid
Sebelum ini, pemerintah mengatur kalau penyintas Covid-19 baru boleh vaksin tiga bulan setelah sembuh.
Tak hanya itu, kalau setelah dosis pertama mereka terkena covid, dosis itu tah perlu mereka ulang. Melainkan, tetap tunggu tiga bulan setelah sembuh untuk mendapat dosis kedua.
Melansir Detik Health, Ketua perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia, Profesor Dr dr Iris Rengganis, SpPD-KAI juga bilang kalau sebelum tiga bulan, antibodi masih cukup untuk melindunginya dari infeksi ulang. Jadi ini soal ketersediaan stok vaksin.
Melansir CNN, Kemenkes mencatat per Rabu 29 September, ada 89.822.987 orang sudah menerima suntikan dosis pertama. Sementara itu, baru 50.412.993 yang sudah menerima suntikkan dosis kedua di Indonesia.
Dengan begitu, target vaksinasi pemerintah dari total sasaran 208.265.720 orang baru mencapai 43,13 persen dosis pertama. Dan dosis keduanyam baru menyentuh 24,21 persen.
—
Jadi, tunggu apa lagi buat vaksin?
Baca juga: