Penumpang Pesawat Harus Datang 4 Jam Sebelum Penerbangan Saat ‘New Normal’, Ngapain?
Siap-siap bangun pagi kalau lo ada flight subuh di masa new normal
Dalam rangka menyambut new normal, banyak aturan baru yang diterapkan pada masyarakat. Mungkin munculnya aturan baru paling signifikan terlihat pada sarana dan prasarana masyarakat.
Sebelumnya, kita telah mengetahui aturan baru yang diterapkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang melarang para penumpang berbicara baik secara langsung, maupun lewat telepon. Hal ini tentunya sebagai langkah untuk meminimalisir penularan Covid-19 di masa new normal.
Aturan baru di bandara
Begitu pula yang diterapkan PT Angkasa Pura II, bukan melarang para penumpang untuk berbicara, melainkan meminta para calon penumpang untuk datang empat jam lebih awal sebelum penerbangan. Hal ini dilakukan karena adanya sejumlah pemeriksaan dokumen dan kesehatan yang harus melalui beberapa prosedur sebelum penerbangan berlangsung.
“Saat ini, kami memang mengimbau calon penumpang untuk datang ke bandara tiga sampai empat jam sebelum penerbangan karena ada mekanisme pemeriksaan atau ‘screening’,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dilansir dari Kompas.com.
Nantinya, calon penumpang akan melalui sejumlah checkpoint untuk memastikan keperluan penumpang melakukan penerbangan dan kesiapan melewati protokol kesehatan. Tentunya dengan calon penumpang yang begitu banyak, hal ini akan memakan waktu sehingga diminta datang jauh sebelum jam penerbangan.
“Untuk memastikan keabsahan dokumen melalui dua hal, dari pihak yang menerbitkan dan yang memverifikasinya. Dua hal ini harus terpenuhi. Diverifikasi oleh pihak yang berkompeten untuk memvalidasi. Kalau dua-duanya dijalankan dengan benar pasti absah,” lanjutnya.
Simulasi pra-penerbangan supaya efektif dan tidak memakan waktu
Dalam persiapannya menyambut new normal, pihak PT Angkasa Pura II sedang melakukan simulasi proses pra-penerbangan supaya berjalan lancar. Proses digitalisasi akan dipercepat sehingga kepastian para penumpang untuk bisa terbang bisa mempersingkat waktu dengan serangkaian prosedur yang diberlakukan.
“Karena konsepnya menggunakan konsep baru pembatasan dan pengendaaian, ada metode screening dan pemeriksaan yang hal ini bisa disolusikan dengan cepat dan efektif melalui digitalisasi,” kata Awaluddin.
Aturan baru ini nantinya akan resmi berlaku pada 7 Juni 2020 saat pelarangan mudik telah berakhir. Namun, Awaluddin berharap supaya aturan ini sudah bisa diterapkan dan berjalan mulus sebelum tanggal peresmian.