Penumpang Kereta yang Sengaja Bablas Bakal Dikenakan Denda Mulai 3 Agustus
Mulai 3 Agustus 2023
Mulai Rabu, 3 Agustus 2023 mendatang PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menjatuhkan sanksi bagi para penumpang yang kebablasan stasiun tujuannya.
Penumpang kebablasan stasiun tujuan yang akan dikenakan sanksi adalah yang dengan sengaja melebihi relasi di tiketnya.
Penumpang kereta yang sengaja bablas akan dijatuhkan sanksi
Maksudnya, para penumpang KAI tidak diperkenankan untuk turun di stasiun kereta yang lebih jauh atau tidak sesuai dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket.
Sanksi yang akan diberikan kepada penumpang bandel berupa denda dengan nominal tertentu.
Bahkan penumpang bisa sampai tidak diijinkan untuk naik kereta api dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Akan dicek kondektur menggunakan aplikasi
Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations Kereta Api Indonesia Joni Martinus.
Joni mengatakan penumpang kereta tidak diperbolehkan untuk turun di stasiun yang lebih jauh dari stasiun destinasi yang tertera pada tiketnya.
Pihak KAI akan mulai melakukan pengecekan melalui aplikasi yang sudah disediakan untuk memeriksa identitas, tempat duduk, dan relasi sesuai dengan yang tertera pada tiket.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni Martinus sebagaimana yang dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 2 Agustus 2023.
Bagaimana sanksi denda ini diaplikasikan?
Dalam proses pengecekan tersebut, apabila ditemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, kondektur yang bertugas akan memberi denda yang harus dibayar.
Sanksi denda harus dilunasi di saat yang sama penumpang tersebut dikenakan denda.
Nominal denda yang harus dibayar oleh penumpang kereta yang bablas ini sebesar dua kali dari harga tiket parsial subkelas paling rendah mengacu pada kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.
Apa yang terjadi jika denda tidak dibayar langsung?
Jika penumpang bandel tidak membayar dendanya di atas kereta, ia akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan dijemput petugas stasiun.
Jika pada kesempatan pertama tidak juga membayar denda, KAI memberikan kesempatan kedua selama 1×24 jam.
Dalam dua kesempatan yang diberikan tersebut, penumpang kereta sengaja bablas ini diwajibkan untuk langsung membayar denda atau akan diberi sanksi tidak boleh naik kereta selama 90 hari.
—
Let uss know your thoughts!
-
Polda DIY Pastikan Korban Mutilasi di Jogja adalah Mahasiwa UMY
-
Ronaldo Torehkan Sejarah dengan Pecahkan Rekor Gol Sundulan Terbanyak di Dunia
-
Polri Dirikan Posko untuk Korban dari 191.965 Unit Ponsel IMEI Ilegal yang Diblokir
-
Toko 125 Tahun di Spanyol ‘Denda’ Pengunjung yang Cuma Foto dan Lihat-lihat
Courtesy of ANTARA FOTO/Idhad Zakaria