Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penggunaan Sepeda Listrik di Makassar Bisa Terancam Hukuman Penjara, Kenapa?

Penggunaan Sepeda Listrik di Makassar Bisa Terancam Hukuman Penjara, Kenapa?

Sepeda listrik dilarang berkeliaran di jalan raya Makassar

Polres Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertanaga baterai di jalan raya.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka ancaman hukuman penjara selama satu tahun akan menanti bagi para penggunanya.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan bahwa jenis-jenis kendaraan bermotor yang diizinkan digunakan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Dalam pasal 48 sampai pasal 56, dimana sudah diatur kendaraan yang menggunakan motor yang harus memiliki persyaratan teknis dan layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah,” tuturnya.

electric bike pedal assist GIF by Electric Cyclery
via Giphy

Bahaya bagi penggunanya dan pengendara lain

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dianggap berbahaya bagi penggunanya dan juga pengendara kendaraan lain.

Penggunaan kendaraan tersebut ada aturannya tersendiri, harus menggunakan helm, pengendara minimal berusia 12 tahun, dan tidak boleh memodifikasi daya motor.

Mereka juga ditetapkan beroperasi hanya pada lajur-lajur kgusus, kawasan tertentu, atau trotoar, dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.

los angeles fun GIF by Much
via Giphy

Minta hentikan penjualan sepeda listrik

Selain dilarang untuk digunakan di jalan raua, pihak kepolisan juga mengimbau untuk penjualan sepeda listrik dihentikan.

Zulanda mengatakan untuk sementara ini pihaknya akan mendata sisa stok barang di penjual, dan menahannya agar tidak sampai ke tangan konsumen.

Saya mengharapkan tidak ada kucing-kucingan saat penjualan nantinya. Saya mulai mendata secara riil berapa sisa stok di gudang atau tempat penjualan sepeda memakai motor listrik. Saya meminta kerja sama para penjual untuk kebaikan kita bersama,” ujar Zulanda, mengutip NTMC Polri pada Kamis (14/7)

Hal tersebut akan menjadi sollusi akhir sebelum polisi menerapkan pidana sebagai ultimatum, dimana pemidanaan adalah upaya terakhir dalam penegakkan hukum.

I Can Do What I Want Parks And Recreation GIF
via Giphy

What do you think? Let us know!

Top image via Unsplash

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id