Penggunaan Ganja Direstui PBB, RI Diminta Opsi Penggunaan Untuk Medis
Usai direstui PBB, pemerintah Indonesia diminta untuk mempertimbangkan penggunaan ganja
Penggunaan ganja direstui PBB usai mendapatkan rekomendasi langsung dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia diminta mulai mempertimbangkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.
“Atas dasar perkembangan baik dari dunia internasional kini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan pemanfaatan ganja medis di dalam negeri,” tutur Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dalam keterangan tertulis, Kamis (3 Desember).
Keputusan PBB bisa dijadikan legitimasi medis
Selain itu, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan juga meminta pemerintah untuk mulai menindaklanjuti perkembangan isu di ranah internasional. Caranya dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.
Menurut mereka, keputusan ‘penggunaan ganja direstui PBB‘ bisa dijadikan legitimimasi medis dan konsensus politik untuk ditindak negara-negara pengikut, termasuk Indonesia. Mereka juga menyinggung pernyataan pemeritah yang selama ini selalu mengacu pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 saat memperdebatkan kemungkinan penggunaan ganja untuk medis.
“Kesempatan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy),” tambah mereka.
Meski sudah direstui oleh PBB, penggunaan ganja bergantung pada keputusan tiap negara
Sebelum pemungutan suara di Komisi PBB untuk narkotika digelar Rabu (2 Desember), ganja tergolong sebagai obat paling berbahaya di dunia. Ganja masuk dalam klasifikasi sebagai narkotika golongan IV dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Artinya, ganja dinilai memiliki manfaat medis yang terbatas dan punya potensi lain untuk ketergantungan serta penyalahgunaan yang sangat tinggi. Namun ketentuan tersebut dihapus dan penggunaan ganja disetujui untuk keperluan medis oleh PBB berdasarkan rekomendasi WHO.
-
Konsumsi Ganja, Tikus Ini Jalani Rehabilitasi Karena Kecanduan!
-
Masker dari Serat Ganja, Sebuah Alternatif Untuk Mengurangi Limbah Corona
-
“Hujan Ganja” Terjadi di Negara Ini, Kok Bisa?
Langkah tersebut dinilai akan memberi pengaruh besar terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional. Meski demikian, para ahli berpendapat bahwa hasil keputusan PBB tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional. Pasalnya, setiap negara memiliki yuridiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di suatu wilayah masing-masing.
Source : CNNIndonesia
—
Ya ditunggu aja gimana respon pemerintah.