Pengguna Media Sosial di Bawah Usia 17 Tahun Wajib Dapat Surat Izin Orang Tua?
Diusulkan Kominfo, pembatasan usia pengguna layanan media sosial masuk dalam RUU PDP
Pengguna sosial media khususnya mereka yang berusia dibawah 17 tahun mulai merasa terusik. Pasalnya, pemerintah berencana untuk menerapkan pembatasa usia pengguna layanan tersebut. Bila diterapkan, pembatasan usia minimal 17 tahun akan berdampak pada FB, Twitter, Instagram dan TikTok.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan pembatasan usia pengguna medsos dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Perlindnungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih menjadi pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI.
Pengguna media sosial di Indonesia wajib berusia minimal 17 tahun
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo menuturkan bahwa batasan usia di Indonesia akan lebih tinggi. Berdasar regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) disebutkan bahwa batasan usia adalah 16 tahun.
“Batas usia ini memang peran orang tua itu penting dalam pemanfaatan teknologi digital. Contohnya saat anak saya waktu itu masi SMP dan belum 13 tahun, tapi teman-teman sudah punya akun medsos. Setelah 13 tahu, boleh punya akun FB tapi orang tua jadi teman pertamanya,” tutur Semuel dalam diskusi virtual “Melindungi Jekak Digital dan Mengamankan Data Pribadi” seperti dikutip dari Detik.com.
“Nah, di RUU nanti batasannya bukan hanya 13 tahun. Kalau mengacu GDPR itu batasannya 16 tahun, di AS juga demikian. Di Indonesia dalam RUU PDP ini mengusulkan batasnnya 17 tahun, di bawah itu harus ada consent (persetujuan) dari orang tua,” lanjutnya.
Pengguna dibawah usia minimal, wajib meminta persetujuan dari orang tua
Dirjen Aptika juga menekankan bahwa peran orang tua terhadap anak yang memiliki akun medsos itu sangat penting. Sehingga persetujuan orang tua semacam ‘consent letter‘ diperlukan untuk anak yang usianya dibawah persyaratan agar bisa membuka akun medsos.
“Memang ini akan menyulitkan. Kenapa harus dilakukan demikian? Kalau tidak, nanti akan terputus hubungan anak dengan orangtua. Anak punya dunia sendiri, orang tua juga. Ini bahaya, padahal keluarga itu unit yang perlu dibina,” tutur mantan Ketua Umum APJII ini.
-
Akun Pengguna Spotify Bocor, 350 Ribu Kata Sandi Harus Direset!
-
Pemakaman Di Bulan Akan Segera Dibuka! Berapa Harganya?
-
Kristo Immanuel Minta Maaf di Twitter, Salah Apa Sih?
-
RUU PDP Persulit Anak di Bawah 17 Tahun Punya Medsos: Siapa yang Diuntungkan?
Berbicara sejauh mana pembahasaan RUU PDP, Dirjen Aptika menuturkan bahwa rancangan itu sudah mencapai separuhnya. “Kami sudah melakukan pembahasan dengan DPR dari 300 DIM, sudah selesai separuhnya. Diharapkan segera dituntaskan tahun ini, atau awal tahun depan,” tutur pria yang akrab disapa Semmy.
—
Waduh, repot juga.