Pengajuan Visa WNA Direncakanan Menggunakan Aplikasi Seperti TikTok
Inovasi untuk mencapai target wisatawan mancanegara
Pengajuan visa WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia direncanakan bisa melewati aplikasi atau platform serupa dengan TikTok.
Menparekraf Sandiaga Uno menyebut, inovasi harus terus dilakukan agar target wisatawan mancanegara yang jumlahnya 7,4 juta bisa tercapai.
Pengajuan visa WNA via aplikasi
Terkait rencana tersebut, Sandiga Uno sudah berbicara dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim.
Aplikasi serupa TikTok untuk pengajuan visa itu utamanya ditujukan untuk turis China.
“Karena tutorialnya kan bisa pakai TikTok mengenai e-VoA. Nah di ujungnya itu, kalau kita kerja sama dengan TikTok mungkin ada button yang bisa langsung (apply visa). Tiktok itu kan pakai AI (Artificial Intelligence) mem-profile kita, mungkin kerja sama dengan platfom seperti itu akan memudahkan kunjungan, apalagi Tiktok menjadi aplikasi yang populer di Tiongkok,” kata Sandiaga.
Terinsipirasi dari pemerintah Arab Saudi
Menyoal wacana itu, Menparekraf juga akan menyampaikannya kepada Menteri China dalam pertemuan ASEAN Tourism Forum (ATF) yang berlangsung pekan ini.
Sementara itu, ide pengajuan visa via aplikasi ini ternyata datang dari pemerintah Arab Saudi.
Sandiaga Uno menyebut sudah banyak kebijakan yang memudahkan pelancong untuk datang dengan dukungan kebijakan imigrasi yang lebih longgar.
“Arab Saudi itu sekarang revolusioner. Dulu susah banget dapat visa ke Arab. Sekarang pakai aplikasi, apalagi kalau naik Saudi (maskapai Saudi)) gak perlu lagi, tinggal memperlihatkan boarding pass langsung lewat,” bebernya.
Meski demikian Sandi menyebut transformasi tidak bisa dilakukan secepat itu di Indonesia.
Top image via ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
—
Let us know your thoughts!
-
Perusahaan Asal AS Pakai AI Diam-diam untuk Buat Artikel, Ternyata Banyak Lakukan Kesalahan
-
Warga Korsel Jadi yang Paling Royal di Dunia Soal Belanja Barang ‘Branded’
-
Terjebak Friend Zone, Seorang Pria di Singapura Tuntut Gebetan ke Pengadilan