Penerima LPDP Ogah Pulang dari Inggris Demi Nikmati Fasilitas Gratis di Inggris, Begini Respon LPDP
Dibiayai pake uang rakyat, tapi gamau bayar pajak dan berkontribusi buat Indonesia
Beasiswa yang disalurkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah jadi pembicaraan di media sosial.
Hal ini dipicu isu penyalahgunaan beasiswa tersebut.
Peneripa LPDP diduga enggan pulang untuk menghindari pajak dan menikmati fasilitas di Inggris secara gratis.
Baca juga: Instagram Mirip TikTok: Begini Respon Pengguna & Pendapat Ahli!
Terima LPDP tapi ogah pulang
Perlu diketahui, LPDP memang memfasilitasi sekolah anak secara cuma-cuma hingga SMA. Fasilitas tersebut kerap digunakan oleh penerima beasiswa yang memiliki keluarga.
Hal ini menuai kritik. Pasalnya beasiswa tersebut bersumber dari uang rakyat, namun mereka justru enggan kembali dan berkontribusi buat Indonesia. Nggak tanggung-tanggung, biaya yang dikucurkan pun mencapai Rp2 miliar untuk satu orang.
Kabar ini jadi fokus diskusi sejak pengguna twitter dengan username @VeritasArdentur membagikan percakapa via WhatsApp menyoal isu tersebut.
“Jadi biasanya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan tidak balik bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris),” tulis percakapan yang diunggah di akun Twitter milik @VeritasArdentur, dikutip Jumat (29/7).
Sebuah testimoni tentang para pengkhianat bangsa, penghisap uang pajak rakyat. pic.twitter.com/RbInFN32BF
— Fortis Est Veritas (@VeritasArdentur) July 28, 2022
Baca juga: Ganja Dicampur ke Makanan dan Minuman, Pasien UGD Thailand Melonjak
Respon LPDP
Menanggapi hal ini, akun Twitter resmi @LPDP_RI pun angkat suara.
Mereka menjelaskan bahwa pihaknyatelah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP.
“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan,” tulis LPDP.
Your thoughts? Let us know!