Penerima Beasiswa LPDP Males Pulang, Kok Bisa?
What
Sebanyak 413 alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) nampaknya sudah nyaman tinggal di negeri orang.
Meskipun angka ini cuma sekitar 1% dari jumlah penerima keseluruhan yaitu 35.536 orang di tahun 2022, hal ini bukanlah sesuatu yang bisa ditoleransi karena LPDP menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Who
Karena hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas meminta para alumni LPDP untuk pulang pada Kuliah Umum Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global di STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur, yang disiarkan secara virtual, Kamis (2/2/2023).
“Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri, terus lupa menjadi orang Indonesia.”
Overheard obrolan anak2 LPDP: “gw kayaknya gak mau pulang. Kalau minta diganti duit beasiswanya ya gw ganti aja. Bisa dicicil juga. Lagian juga gak ada bunganya.”
Gak tau ini bener atau gak bisa dicicil dan gak ada bunga. Tapi kalau bener, negaraku memang baik sekali 🤣🤣 https://t.co/TJeZJtjBzL
— Imre Nagi (@imrenagi) February 4, 2023
When & Where
Sebenarnya, sudah sejak beberapa tahun lalu Sri Mulyani merujuk permasalahan ini. Dalam beberapa pembahasan terkait APBN pun beliau sudah sering menyinggungnya.
Kebanyakan dari penerima beasiswa aktif di tahun 2022 yang melakukan studi luar negeri, yaitu sekitar 2800 orang, memilih negara maju seperti negara di Eropa sebagai tujuannya.
“Kita kirimkan sekarang ini dalam situasi saat ini, supaya kalian berkontribusi untuk membangun Indonesia. Kalau minsdet kalian: saya nunggu Indonesia baik, baru saya bisa berkontribusi, that’s the wrong mindset!” Sri Mulyani, dalam Webinar Pembentukan SDM Berintegritas dan Berdaya Saing Global (29/9/2021)
Lagi-lagi harus keluarin ini.
Jangankan untuk dapat beasiswa master dari LPDP, akses ke perguruan tinggi untuk kelompok termiskin sangat minim dibandingkan dengan kelompok terkaya. https://t.co/1WB4nG5vWR pic.twitter.com/cQ0mJyzBK3
— Wibisono (@iqbaldw) February 8, 2023
Why
Sedangkan dari sisi para penerima beasiswa, Andin Hadiyanto selaku Dirut LPDP menjelaskan beberapa alasan mereka untuk nggak pulang kayak:
- Nikah sama Warga Negara Asing (WNA) terus tinggal di sana;
- Lanjut studi S3;
- Terlanjur kerja dengan gaji yang tinggi; dan
- Lebih milih bayar ganti rugi.
How
Hal ini pastinya menyalahi kontrak yang sudah ada. Dalam aturan LPDP ada klausul yang dengan jelas menyatakan kalau penerima beasiswa harus pulang dalam kurun waktu 90 hari setelah lulus. Setelah itu, bakal ada surat peringatan.
Kalau dalam 30 hari setelah diberi peringatan belum pulang juga maka sanksinya adalah pengembalian dana secara penuh dan pencabutan status awardee.
Sedangkan besaran dananya, menurut pihak LPDP penerima LPDP yang kuliah di luar negri itu mendapatkan uang saku sekitar 118 – 320 juta rupiah per tahunnya.
Your thoughts? Let us know!
-
Benahi Sistem Penanganan Pertandingan Sepak Bola, Polri Studi Banding ke Luar Negeri
-
Urai Kemacetan DKI Jakarta, Pemprov Buat 10 Jalan Tembus yang Gelontorkan Anggaran Rp200 M
-
Rekor Penerbangan Terlama di Dunia: 64 Hari Tanpa Pendaratan!