Penduduk IKN Akan Dibatasi Maksimal 1,91 Juta Jiwa
Tidak akan membludak seperti penduduk di Jakarta
Jumlah penduduk IKN dipastikan akan terbatas.
Kementerian PPN/Bappenas menyebut penduduk IKN hanya untuk 1,91 juta orang terpilih.
“Apakah nanti akan seperti Jakarta? Tidak. Justru terdapat pengendalian penduduk di sini (IKN). Selesainya baru pada 2045 yang diperkirakan 1,91 juta penduduk, tidak boleh lebih dari itu karena daya dukung lingkungan serta lahannya untuk 1,91 juta jiwa,” ujar Fungsional Perencana Ahli Utama Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati, Selasa (22/11).
Baca juga: Bandar Ini Selundupkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah di Sebuah Kursi Roda
Pemindahan tahap pertama dijadwalkan 2024
Hayu menyebut perpindahan tahap pertama dari Jakarta ke IKN akan berlangsung pada 2024.
Pemindahan itu melibatkan 250 ribu warga termasuk pekerja konstruksi serta aparatur sipil negara (ASN) dan TNI serta Polri.
Upaya itu dilakukan sebagai salah satu strategi mewujudkan visi Indonesia 2045.
Baca juga: Sekolah Luring Lagi, Bullying Juga Balik Lagi?
Ini alasan ‘warga’ IKN dibatasi
Saat ditanya mengenai jumlah maksimal, Hayu menjelaskan bahwa semua sudah dihitung.
“Kenapa harus 1,91 juta penduduk? Kami menghitungnya dengan perkiraan 250 ribu warga itu hanya pekerja, ASN, dan TNI-Polri. Kalau membawa keluarga dan lainnya maka itu akan bisa menjadi 500 ribu orang pada 2024. Namun, kemungkinan konstruksi baru dimulai sehingga diperkirakan tidak sebanyak itu,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama dia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan pemda untuk mulai menetapkan kebijakan pengendalian ‘jiwa’ di sekitar kawasan IKN.
—
Apakah kamu tertarik pindah ke kota yang punya standar lebih tinggi?
Let us know your thoughts!