Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Semua Outlet Holywings di Jakarta
Sebanyak 12 outlet Holywings dicabut
Semua izin outlet Holywings di Jakarta resmi dicabut.
Kebijakan ini adalah keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai imbas penjualan minuman beralkohol.
“Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata epala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra.
Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Hijab, Gaya Rambut Pendek Jadi Tren Baru Buat Warga Perempuan
Hasil rekomendasi dan temuan dari Disparekraf dan DPPKUKM
Perlu diketahui, pencabutan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Ada beberapa pelanggaran yang jadi dasar keputusan tersebut.
Pertama; ketiadaan sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Kedua; pelanggaran ketentuan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Your thoughts? Let us know in the comments below!