Pemerintah Tetapkan SNI Masker Kain, Ini Kriterianya
Masker SNI atasi polemik masker scuba?
Masker SNI kini telah ditetapkan kriterianya oleh pemerintah. Dengan adanya standarisasi ini, penggunaan material scuba untuk masker yang disebut-sebut tak cukup untuk meredam penyebaran covid-19 diharapkan bisa terarasi.
Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan SNI masker kain ini dirumuskan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah covid-19.
Dengan demikian, material kain pun bisa jadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.
“SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 16 September 2020 lalu,” kata Menperin dalam pernyataan resmi, Minggu (27/9).
Baca juga: Perpaduan Kesegaran Dari Rumah ala Dipha Barus
Masker SNI, begini kriterianya
Sebelum akhirnya ditetapkan, perumusan masker SNI ini telah melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan Seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Berikut 4 kriteria masker SNI:
- Masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain
- Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60 %. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.
- Masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
- Pengemasan. Masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik. Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek; negara pembuat; jenis serat setiap lapisan; anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri; tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.
-
Rich Brian Ternyata Suka Sinetron, Sebut Ini Sebagai Serial Favoritnya
-
Vivo Indonesia Curi Lagu Anna Of The North untuk Iklan?
-
Lagu Chrisye yang Belum Pernah Dirilis Sebelumnya Kini Bisa Didengarkan Setelah 28 Tahun Dibuat
Efektif kah standarisasi masker SNI menurut lo? Tell us in the comments below!
–
Bosan dengan haya hidup yang gitu-gitu aja? Cobain gaya hidup INI!