Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Berlakukan Syarat Baru bagi Penumpang yang Ingin Naik Kereta Api

Pemerintah Berlakukan Syarat Baru bagi Penumpang yang Ingin Naik Kereta Api

Sudah Berlaku Sejak 19 Desember 2022

Pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbarui syarat naik kereta api.

Persyaratan baru untuk naik kereta api ini sudah berlaku sejak Senin, 19 Desember 2022 kemarin.

Baca juga: Twitter Bakal Blokir Pengguna yang Nge-tweet Link dari Platform Lain

Syarat Baru untuk Penumpang yang Naik Kereta Api

Persyaratan yang diperbarui meliputi perijinan untuk pelanggan yang berusia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin sama sekali.

Per 19 Desember 2022, anak dengan usia 6 sampai 12 tahun bisa naik kereta tanpa harus vaksin dahulu namun sudah mengantongi surat keterangan belum mendapatkan vaksin.

Suarat keterangan tersebut dapat diperoleh dari Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya.

“Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” kata Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta seperti yang dilansir dari Antara.

Baca juga: Apa Saja yang Terjadi usai Final Piala Dunia Argentina vs Prancis?

Ini Persyaratan Terbaru dari KAI

Persyaratan yang terkait dengan vaksin ini berbeda-beda, tergantung usia, jenis kereta special case lain.

Misalnya syarat untuk penumpang yang ingin naik kereta api jarak jauh, jika sudah berusia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah vaksin booster atau dosis ketiga.

Sementara untuk penumpang yang berusia 13 sampai 17 tahun diwajibkan untuk minimal vaksin kedua.

Syarat bagi penumpang yang hendak naik kereta api lokal dan aglomerasi pun berbeda.

Setiap penumpang yang naik kereta api lokal dan aglomerasi hanya diwajibkan untuk vaksin pertama, kecuali anak usia 6 sampai 12 tahun.

Namun jika memiliki kondisi pengecualian, calon penumpang dapat menyertakan Surat Keterangan alasan belum mendapat vaksin yang diwajibkan di masing-masing kategori kereta api.

Baca juga: Kasus Covid di Beijing Kian Parah, Kemunculan Varian Baru BF.7 Kebal Vaksin?

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id