Pelaku yang Buat Meme Hina Ibu Negara Terancam Kurungan 4 Tahun Penjara
Ahli kuhum pidana respons kasus hina Ibu Iriana
Azmi Saputra, seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, memberikan reaksi terhadap sebuah unggahan di Twitter yang hina Ibu Iriana.
Unggahan tersebut berupa cuitan di Twitter yang menyisipkan sebuah gambar meme yang hina Ibu Iriana, dengan nama akun @Koprofil.
Meme tersebut sontak menjadi ramai dan viral, lantaran tulisan dalam gambar yang digunakan adalah tidak pantas.
Meme yang mencerminkan wujud bad manner
Oleh karena itu, pemiliki akun @Koprofil yang mengunggah meme hina Ibu Iriana kini tengah menjadi bulan-bulanan banyak pihak.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti tersebut menilai bahwa tindakan dari pemilik akun yang mengunggah meme tersebut sangatlah tidak pantas.
Terlebih lagi, Indonesia pada saat itu tengah menjadi tuan rumah dari perhelatan dari KTT G20.
Selain dinilai tidak pantas, meme tersebut mencerminkan wujud tidak menghormati tamu negara dan Ibu Iriana selaku Ibu Negara.
“Perilaku pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana, ada baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Azmi Syahputra dalam keterangannya.
Hukum pidana yang mengintai pelaku
Menurut pakar hukum ini, perbuatan yang dilakukan oleh akun @Koprofil dinilai bukanlah hal yang iseng-iseng, tapi memang bermaksud menghina dengan sengaja.
“Perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan dan permusuhan,” ucap Azmi.
Perilaku hina Ibu Iriana lewat sebuah meme itu, dapat membuat pemilik akun @Koprofil terancam dijerat hukum pidana.
Berdasarkan hasil analisa ahli hukum ini, perbuatan tersebut dapat dikategorikan ke dalam tindakan pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Pasal tersebut seperti yang telah diatur di Pasal 27 ayat 3 juncto 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik seperti yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik,” ujar Azmi menambahkan.
—
What are your thoughts? Let uss know!
-
Burung Langka Tertangkap Kamera Ilmuwan Setelah 140 Tahun Tidak Pernah Terlihat
-
Hari Pertama Piala Dunia 2022, Kericuhan Sudah Pecah antara Penonton dengan Petugas
-
Sekolah Luring Lagi, Bullying Juga Balik Lagi?
Image via tangkapan layar