Pelaksanaan Vaksinasi Usia 12-17 Tahun Dapat Dilakukan di Sekolah dan Pondok Pesantren
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa perluasan sasaran pelaksanaan vaksinasi untuk usia 12-17 tahun sudah dapat dilakukan di Indonesia. Lokasi vaksinasi pun juga bisa dilakukan di ruang lingkup pendidikan, seperti sekolah dan pondok pesantren.
Informasi ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Fasilitas Pendidikan akan Jadi Tempat Pelaksanaan Vaksinasi
Dalam rangka perluasan sasaran vaksinasi, beberapa waktu lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat rekomendasi bahwa usia 12-17 tahun sudah bisa menerima vaksin.
“Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan,” kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari CNN Indonesia.
Read more:
-
Program Vaksinasi di Berbagai Kota Menimbulkan Kerumunan, Apa yang Harus Dibenahi?
-
PAWAKA Perkenalkan Koleksi Eyewear 2020/21 Bertajuk “BUMI BARU,” Akan Tersedia di SONDERLAB
-
Usulan PPKM Darurat: WFH 100 Persen Hingga Penutupan Mal dan Tempat Ibadah
Maxi pun menambahkan bahwa proses vaksinasi, mulai dari skrining, pelaksanaan, sampai observasi tidak ada yang berbeda dengan vaksinasi di atas usia 18 tahun. Namun, peserta usia 12-17 tahun wajib membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan sebagai upaya akselerasi vaksinasi untuk mengejar target herd immunity. Pasalnya, hampir 260 ribu kasus positif Covid-19 di Indonesia menimpa anak usia 0-18 tahun.
Vaksin Jenis Apa yang akan Digunakan?
Pada penerimaan suntikan vaksin untuk usia 12-17 tahun, vaksin yang akan diberikan adalah Sinovac dan Coronavac.
“Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interal minimal 28 hari,” lanjut Maxi.
Dengan mempertimbangkan berbagai hal, akhirnya Kemenkes memutuskan bahwa anak-anak dan remaja juga perlu mendapatkan vaksinasi.
_
Sebuah kabar baik buat teman-teman yang berusia 12-17 tahun, akses kalian akan semakin dipermudah untuk mendapatkan vaksin. Ayo segera vaksin!