“Pelakor” dan “Pebinor” Ternyata Bisa Dijerat Hukum, Terancam Penjara 9 Bulan
Menurut data statistik
Perlu diketahui pula, menurut data statistik, sekitar 4 dari 10 laki-laki melakukan aksi perselingkuhan dalam hubungan rumah tangganya.
Meski begitu, hanya 3 dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan yang berakhir dengan perceraian.
Apa pendapat lo tentang jeratan hukum buat “pelakor” dan “pebinor?” Let us know in the comments below!