“Pelakor” dan “Pebinor” Ternyata Bisa Dijerat Hukum, Terancam Penjara 9 Bulan
Jeratan hukum buat “pelakor” dan “pebinor”
Menurut @rezzanugroho93, orang yang mealkukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau istri) orang lain, bisa dikenakan hukuman karena melakukan hubungan zina dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 lama. Hal ini mengacu pada Pasal 284 KUHP.
Hal ini merupakan delik aduan absolut. Dengan demikian, pelaku tidak dapat dituntut jika tidak ada aduan dari pihak pasangan sah yang dirugikan.
Jika diadukan, maka kedua pelakunya harus dituntut.
@alezzabeaute Balas @lyn1173 Lagi ramai bahas pelakor. Udah tau belum kalau pelakor itu punya risiko hukum ini ? #fypviral #fypシ #pelakor #pebinor #selingkuh #ghosting #berandatiktok