PeduliLindungi Diduga AS Langgar HAM? Begini Respon Kemenkes
Deplu AS duga ada pelanggaran privasi di aplikasi PeduliLindungi
Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat menyebut adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh aplikasi pelacakan Covid-19 PeduliLindungi.
Dalam laporan resmi yang rilis pekan ini, mereka menganalisa pelanggaran HAM di 200 negara pada tahun 2021. Indonesia pun disebut dalam laporan dengan judu “Indonesia 2021 Human Rights Report“.
Washington pun menyebutkan kalau aplikasi PeduliLindungi punya kemungkinan untuk melanggar privasi karena data pribadi puluhan juta orang yang tersimpan di dalamnya.
Simpan puluhan juta data pribadi masyarakat tanpa izin
AS menyebut indikasi ini sebelumnya sudah pernah jadi bahasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi yang berguna untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi,” tulis laporan itu, mengutip dari CNBC.
Aplikasi ini, seperti yang kita tahu, menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.
“Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tambah laporan tersebut.
Kemenkes sedang mempelajari laporannya
Juru Bicara Pemerintah untuk program Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi pun buka suara tentang laporan yang ada.
Menurutnya, saat ini Kementerian Kesehatan tengah mempelajari laporan dari AS tersebut.
“Kemenkes akan pelajari dulu,” kata Siti Nadia Tarmizi, melansir Detik.
Selain itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI mengenai hal ini.
What are your thoughts? Let us know!
-
5 Fakta dan Mitos Tentang Bokep yang Lo Mungkin Belom Tau!
-
Pornografi Pakai VPN, Kominfo Angkat Tangan Cegah Aksesnya
-
Demo in a Nutshell: Ini yang Harus Lo Tau Tentang Aturan Unjuk Rasa!
(Ilustrasi: via PeduliLindungi)