Pecahan Uang Ini Harus Segera Ditukarkan ke BI, Sudah Tidak Berlaku di Indonesia!
Segera tukarkan pecahan uang ini ke BI kalau lo masih menyimpannya!
Siapa yang masih menyimpang pecahan-pecahan uang jaman dulu? Jika lo mengharapkan barang itu sebagai barang investasi, rasanya bukan barang yang tepat.
Baru saja Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa ada tujuh pecahan mata uang rupiah yang akan dicabut dari peredarannya pada tahun 2020 ini. Artinya, pecahan uang tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk bertransaksi karena sudah tidak berlaku lagi.
Buat lo yang masih menyimpan dan memilikinya, BI memberikan batas waktu untuk masyarakat menukarkannya ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI Jakarta) sampai 31 Desember 2020 mendatang.
Pecahan uang yang dicabut dari peredaran
Dalam penarikan pecahan uang ini, terdapat enam pecahan uang kertas dan satu pecahan uang logam. Untuk yang logam, peredarannya akan dicabut pada akhir Agustus 2020 mendatang.
Uang logam yang harus ditukarkan adalah pecahan Rp 25 yang dikeluarkan BI tahun 1991.
Bank Indonesia pun mengatakan bahwa otoritas bank sentral akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkannya.
“Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” tulis pihak BI dikutip dari Kumparan.
Nah, mari kita lihat pecahan uang apa saja yang akan ditarik BI pada tahun 2020 ini:
Rp 500 tahun 1968
Rp 100 tahun 1968
Rp 5.000 tahun 1975
Rp 1.000 tahun 1975
Rp 500 tahun 1977
Rp 100 tahun 1977
Rp 25 tahun 1991
_
Siapa yang masih menyimpannya? Lo masih punya kesempatan sampai akhir tahun 2020 ini untuk menukarkannya. Walaupun akan mendapat tukaran nominal yang sama, setidaknya uang tukarannya masih bisa dipakai untuk bertransaksi.