Paspor Bule Pelukis Masker Di Wajah Ditarik Imigrasi, Hukuman Deportasi Sudah Menanti
Paspor bule pelukis masker di wajah resmi ditarik imigrasi. Kepala Subbagian Humas, Reformasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenhumham) Provinsi Bali I Putu Surya Dharma menyebut pihaknya telah menarik paspor kedua bule viral tersebut.
“Sementara Imigrasi Ngurah Rai menarik kedua paspor orang tersebut. Besok jam-1an baru akan diperiksa Satpol PP Provinsi Bali. Nanti setelah itu baru akan didalami bersama Imigrasi untuk mengambil keputusan apakah tidakan selanjutnya. Deportasi atau apa,” tuturnya seperi melansir Detik.com, Kamis (24 April).
Paspor bule ditarik, mereka bisa saja dideportasi
Dari paspor yang disita oleh Imigrasi, bule perempuan yang dilukis wajahnya berasal dari Rusia. Sementara sang pria si pelukis berasal dari China.
Rencananya pada hari ini, Satpol PP Provinsi Bali akan memanggil kedua WNA tersebut, selain itu mereka juga disebut akan menerbitkan surat rekomendasi deportasi bagi WNA tersebut.
“Dipanggil dalam rangka membuat surat rekomendasi kepada Imigrasi untuk melakukan deportasi langkah-langkah selanjutnya. Langkah selanjutnya itu dalam bentu rekomendasi deportasi. Imigrasi nanti yang akan melakukan deportasi,” tutur Kastpol PP Provinsi I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Dewa Dharmadi menegaskan dasar pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi deportasi adalah karena keduanya telah melanggar prokes dengan sengaja. Bahkan mereka melakukannya demi konten dan menjadi viral.
“Ini perbuatan yang tidak sesuai dengan kepatutan. Sudah melanggar, tetapi juga memprovokasi dengan sengaja kepada masyarakat lain, sehingga patut diduga diberi sanksi lebih berat. Tidak hanya denda, tapi juga deportasi,” terangnya
Lebih lanjutnya ia menjelaskan prosedur pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam aturan tersebut, saat melangggar satu kali bisa dikenai denda, dan setelah dua kali baru rekomendasi deportasi. Akan tetapi, khusus kejadian ini pihaknya tidak segan untuk langsung memberikan rekomendasi deportasi.
Baginya perbuatan bule tersebut sangatlah meresahkan dan menyakiti hati masyarakat. “Perbuatan mereka sudah mencederai upaya penegakan protokol kesehatan yang selama ini sudah banyak hal yang kita pernah lakukan. Tapi dia mencederai dengan cara yang tidak patut. Akhirnya prosedur itu kita potong langsung dengan memberikan rekomendasi untuk dilakukan langkah-langkah dengan untuk dideportasi, dengan dasar rekomendasi kita,” tuturnya.
-
Bolos Kerja 15 Tahun, Pegawai Rumah Sakit Ini Tetap Digaji Full! Kok Bisa?
-
Bule di Bali Lukis Masker di Wajah Untuk Mengelabui Satpam, Netizen Indonesia Geram!
-
Airasia Beauty, Rilisan E-commerce Kecantikan Milik Maskapai, Banjir Diskon dan Promo!
—
Kena batunya kan! Makanya jangan macem-macem sama netizen Indonesia!