Pasal-Pasal Kontroversial di Draf RKUHP Terbaru: Dari Dukun Santet, Ngeprank, Hingga Hina Presiden Bisa Terancam Penjara
Berikut beberapa pasal RKUHP yang dibahas
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali memicu kontroversi.
Setelah pembahasannya ditunda pada 2020 lalu, kini kontroversi kembali mencuat. Sejumlah pasal pun disorot jadi penyebabnya.
Berikut beberapa di pasal yang jadi sorotan.
- Hina Presiden dan lembaga negara terancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara
Hal ini dibahas lewat Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219:
Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Gelandangan terancam denda maksimal Rp1 juta
RKUHP juga menyoal tentang gelandangan lewat pasal 431, pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta).
- Tukang gigi terancam pidana maksimal 5 tahun penjara
Para ahli gigi wajib memiliki izin praktik. Jika tidak, mereka bisa terancam hukum pidana. Hal ini dibahas pada pasal 276:
Pasal 276 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 276 (2): Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Ngeprank terancam penjara dan denda
RKUHP juga mencancam content creator nakal yang ngeprank atau bikin tipu-tipu yang menimbulkan bahaya.
Mereka terancam hukuman denda sebesar Rp10 juta yang bisa diganti pidana penjara. Hal ini tertuang dalam pasal 335:
Pasal 335: Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Sementara untuk korban prank yang tidak terima, mereka juga bisa melaporkan ke pihak berwajib dengan Pasal 439 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak ketegori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
- Mendeklarasikan diri sebagai pembunuh bayaran
Mereka yang mengklaim sebagai pembunuh bayaran terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda. Hal ini dibahas di pasal 249 dan 250:
Pasal 249 (Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana):
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 250:
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Ada pula pasal yang fokus pada orang yang mendeklarasikan diri sebagai dukun santet. Hal ini diatur pada pasal 252:
Pasal 252:
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).