Para Pengguna yang Alami Kecelakaan Akibat Jalan yang Rusak Bisa Ajukan Tuntutan?
Pengguna jalan yang alami kecelakaan karena jalan rusak bisa gugat
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seorang praktisi hukum Anda Pratama, para pengguna jalanan yang alami kecelakaan di jalan rusak dapat mengajukan gugatan.
Pengajuan gugatan tersebut dapat dilakukan saat seorang pengendara mengalami kecelakaan saat dirinya tengah berkendara di jalanan rusak.
Kemenhub Prediksi Ada 25,13 Juta Orang yang Bakal Mudik Naik Motor pada Lebaran 2023 Ini
Kemana saja dapat mengajukan gugatan?
Anda Pratama menyampaikan bahwa gugatan tersebut dapat dilakukan kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
“Bisa digugat. Dalam hal tersebut pengendara yang mengalami kecelakaan bisa menggugat Dinas Bina Marga DKI Jakarta,” kata Anda Pratama seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 20 Maret 2023.
Gugatan tersebut tak hanya dapat diajukan pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta, namun dapat diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum Daerah ketika kecelakaan terjadi di jalan rusak di luar DKI Jakarta.
“Bisa ke Dinas PU kabupaten atau kota, dengan gugatan perdata melawan hukum dengan dasar UU Lalu Lintas,” imbuhnya.
Kecelakaan Tunggal Truk Bermuatan Sapi, 1 Ekor Kabur Lalu Masuk ke Bandara Soetta
Dasar hukum yang digunakan untuk pengajuan gugatan
Untuk dapat mengajukan gugatan tersebut, pengguna jalan rusak yang alami kecelakaan dapat menggunakan dasar gugatan dari Pasal 1365 KUHP.
Di samping itu untuk pengajuan gugatan perdata, pengguna dapat menggunakan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pada Pasal 1365 KUHP yang dapat digunakan untuk menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dipertangungjawabkan tanggung jawabnya.
Sementara itu untuk Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas menyatakan bahwa, pihak penyelenggara jalan yang rusak diwajibkan untuk segera memperbaikinya atau langkah lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Jadi misalnya ada orang kecelakaan, langkah yang harus dilakukan itu menyiapkan bukti. Bisa berupa foto jalan yang rusak, foto kecelakaan, saksi yang melihat kejadian, bahkan nota bengkel untuk perbaikan kendaraan,” imbuhnya.
SpoGomi: Budaya Kebersihan di Jepang yang Berubah Jadi Lomba Memungut Sampah Internasional
—
Let uss know your thoughts!
-
Terdakwa Eks Polisi Dinyatakan Bebas Tak Bersalah Usai Sidang Putusan Kanjuruhan: Gas Air Mata Tertiup Angin
-
Sony dan QD Laser Rilis Camera Kit dengan Proyektor Khusus bagi Pengguna dengan Keterbatasan Penglihatan
-
Rhoma Irama Akhirnya Buka Suara Usai Kena Tegur di Atas Panggung oleh Kru Deep Purple
Image: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho