Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Para Pengguna yang Alami Kecelakaan Akibat Jalan yang Rusak Bisa Ajukan Tuntutan?

Para Pengguna yang Alami Kecelakaan Akibat Jalan yang Rusak Bisa Ajukan Tuntutan?

Pengguna jalan yang alami kecelakaan karena jalan rusak bisa gugat

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seorang praktisi hukum Anda Pratama, para pengguna jalanan yang alami kecelakaan di jalan rusak dapat mengajukan gugatan.

Pengajuan gugatan tersebut dapat dilakukan saat seorang pengendara mengalami kecelakaan saat dirinya tengah berkendara di jalanan rusak.

Kemenhub Prediksi Ada 25,13 Juta Orang yang Bakal Mudik Naik Motor pada Lebaran 2023 Ini

Kemana saja dapat mengajukan gugatan?

Anda Pratama menyampaikan bahwa gugatan tersebut dapat dilakukan kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

“Bisa digugat. Dalam hal tersebut pengendara yang mengalami kecelakaan bisa menggugat Dinas Bina Marga DKI Jakarta,” kata Anda Pratama seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 20 Maret 2023.

Gugatan tersebut tak hanya dapat diajukan pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta, namun dapat diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum Daerah ketika kecelakaan terjadi di jalan rusak di luar DKI Jakarta.

“Bisa ke Dinas PU kabupaten atau kota, dengan gugatan perdata melawan hukum dengan dasar UU Lalu Lintas,” imbuhnya.

Kecelakaan Tunggal Truk Bermuatan Sapi, 1 Ekor Kabur Lalu Masuk ke Bandara Soetta

Dasar hukum yang digunakan untuk pengajuan gugatan

Untuk dapat mengajukan gugatan tersebut, pengguna jalan rusak yang alami kecelakaan dapat menggunakan dasar gugatan dari Pasal 1365 KUHP.

Di samping itu untuk pengajuan gugatan perdata, pengguna dapat menggunakan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pada Pasal 1365 KUHP yang dapat digunakan untuk menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dipertangungjawabkan tanggung jawabnya.

Sementara itu untuk Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas menyatakan bahwa, pihak penyelenggara jalan yang rusak diwajibkan untuk segera memperbaikinya atau langkah lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Jadi misalnya ada orang kecelakaan, langkah yang harus dilakukan itu menyiapkan bukti. Bisa berupa foto jalan yang rusak, foto kecelakaan, saksi yang melihat kejadian, bahkan nota bengkel untuk perbaikan kendaraan,” imbuhnya.

SpoGomi: Budaya Kebersihan di Jepang yang Berubah Jadi Lomba Memungut Sampah Internasional

Let uss know your thoughts!

Image: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id