Pakar: Untuk Kurangi Kejahatan Jalanan Anak, Orang Tua Pelaku Bisa Ikut Disanksi
Sanksi orang tua: siasat menghadapi kejahatan jalanan?
Isu kejahatan jalanan kembali mencuat ke permukaan berkat aksi klitih yang marak terjadi di kawasan Yogyakarta.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar pun angkat suara. Ia meyakini bahwa pemerintah setempat bisa meminimalisir kejadian serupa dengan memberi sanksi terhadap orang tua pelakunya.
Baca juga: Jepang Bikin ‘Telepon Angin’, untuk Komunikasi dengan Orang Meninggal?
Sanksi buat orang tua anak pelaku kejahatan jalanan adalah hukum pidana positif
Fatahillah menyebut bahwa hal ini adalah bentuk hukum pidana positif.
Ia juga menjelaskan bahwa sanksi tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban orant tua yang sudah diterapkan di banyak negara, misalnya untuk kasus narkotika.
Fatahulah menyebut bahwa perda ini bisa berfungsi sebagai pengontrol.
Jika kejahatan terjadi di malam hari dan orang tua memiliki kendali penuh, maka mereka bisa dimintai pertanggungjawaban.
Semisal, pada Perda tertera aturan anak di bawah usia 18 tahun dilarang keluar rumah tanpa alasan masuk akal. Jika aturan ini dilangkahi maka orangtua bisa dijatuhi sanksi sesuai batasan perda.
Baca juga: Komnas Perempuan Tak Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati
Hukuman buat orang tua
Orang tua yang terbukti lalai mengawasi anaknya bisa diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp50 juta.
Aturan ini bisa diperkuat dengan pemeriksaan senjata tajam yang mengacu pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara juga masih terlalu lemah implementasinya.
Your thoughts? Let us know in the comments below!