PadaTanggal 22 Mei, Polri Tetapkan Siaga 1 di Wilayah Jakarta
Banyak kabar simpang siur mengenai kerusuhan yang akan terjadi di Jakarta, oleh karena itu Polisi Republik Indonesia menetapkan status Siaga 1 untuk wilayah DKI Jakarta. Status tersebut dipicu oleh kuatnya dugaan aktivitas kelompok terorisme yang akan terjadi saat 22 Mei 2019 nanti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membenarkan soal status siaga I tersebut.
Namun apa itu Siaga 1? Status Siaga 1 sendiri merupakan situasi di mana pihak kepolisian menugaskan 2/3 kekuatannya dan meningkatkan kewaspadaan. Polri menetapkan status siaga 1 berlangsung selama lima hari mulai dari 21 Mei hingga 25 Mei 2019.
Meski demikian, Bapak Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Bapak Dedi memastikan polisi akan menjaga keamanan Jakarta.
Bapak Dedi mengatakan pada CNN, “Masyarakat silakan tetap menjalankan aktivitasnya sehari-hari seperti biasa. Aparat keamanan TNI Polri yang ada di Jakarta adalah siap memberikan jaminan keamanan,”